Mohon tunggu...
Ika Wildah Nafisah
Ika Wildah Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Pendidikan Sosiologi

Semangat !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Limbah Medis Meningkat, Bahayakah bagi Lingkungan?

6 Juni 2021   20:50 Diperbarui: 6 Juni 2021   21:19 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi yang diakibatkan oleh adanya virus yang diberi nama Severe Acute Respiratory Coronavirus-2 (SARS-COV-2) menyebabkan penyakit yang disebut dengan Coronavirus Diesease-2019 (Covid-19) di Indonesia sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 saat ini tidak kunjung menyusut. Gejala awal yang ditandai dengan batuk, pilek, sakit tenggorokan, demam tinggi, sakit kepala, dan sesak nafas kian merebak dan bermutasi sehingga memunculkan varian -- varian jenis baru yang telah masuk ke Indonesia. 

Hal tersebut membuat masyarakat Indonesia harus menjalani kehidupan yang berbeda dan tidak pernah terbanyangkan sebelumnya. Masyarakat Indonesia yang sebelumnya gemar berkumpul dan banyak melakukan aktivitas diluar rumah kini menjadi serba dibatasi oleh kebijakan -- kebijakan baru yang telah ditetapkan pemerintah akibat adanya pandemi virus Covid-19 ini, diantaranya harus menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan ketika beraktivitas diluar rumah.

Seperti tidak ada habisnya, pandemi virus Covid-19 di Indonesia semakin mengalami peningkatan tiap harinya. Dilansir dari laman kantor berita liputan6.com, peningkatan jumlah korban yang positif terpapar virus Covid-19 di Indonesia pada hari sabtu, 5 Juni 2021 sebanyak 1.850.206 jiwa, 1.701.784 sembuh, dan meninggal sebanyak 51.449 jiwa. 

Meningkatnya korban dan semakin beragamnya varian baru virus Covid-19 membuat kebutuhan penunjang kesehatan juga semakin meningkat, seperti masker kain dan Alat Perlindungan Diri (APD) yang dibutuhkan oleh masyarakat dan tenaga medis untuk melindungi diri mereka dari paparan virus Covid-19. Penggunaan APD berfungsi sebagai alat perlindungan diri dari paparan virus dan bakteri yang dapat menyebar melalui udara, kontak langsung dengan pasien yang terpapar virus serta dapat menyebar melalui percikan air liur.

Dilansir dari laman website ibi.or.id, Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, yakni Dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS dalam hasil analisisnya yang berkaitan dengan World Health Organization (WHO) sebagai Badan Kesehatan Dunia, mengatakan bahwa peningkatan kasus paparan virus Covid-19 menyebabkan semua jenis APD mengalami peningkatan harga dan kelangkaan akibat pemasokannya yang terhambat. Diperkirakan jumlah masker medis yang dibutuhkan setiap bulan mencapai 89 juta, sarung tangan mencapai 76 juta tiap bulan, dan 1,6 juta disetiap bulannya permintaan internasional terhadap kacamata pelindung diri semakin meningkat dalam kurun waktu pada tahun 2020.

Selain menyebabkan peningkatan jumlah suspect virus Covid-19, pandemi ini juga turut membawa dampak lain yang ditimbulkan, seperti peningkatan jumlah limbah medis. 

Limbah medis sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola dengan baik, terlebih lagi pada masa pandemi serta dalam proses pemusnahannya harus dilakukan dengan cara yang benar dan tepat guna menekan penularan virus Covid-19. Disamping itu, Direktur Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni Rosa Vivien Ratnawati pada tanggal 18 April 2020,  menyampaikan bahwa jumlah limbah medis yang diakibatkan oleh pandemi virus Covid-19 mengalami peningkatan hingga 30% sedangkan kapasitas yang tersedia terhadap pengolahan limbah medis jenis B3 masih terbatas, terutama di daerah luar Jawa.

Dilansir dari laman website kemkes.go.id, didapatkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 15 Oktober 2020 sebanyak 1.662,75 ton limbah medis yang diperoleh dari 34 provinsi di Indonesia. Akibat kian melonjaknya limbah medis sebagai dampak dari adanya virus Covid-19 menjadikan pengolahan limbah medis tersebut harus diperhatikan dan tidak boleh dibuang sembarangan agar tidak berpotensi menambah jumlah masyarakat yang terpapar virus Covid-19.

Jika terdapat penumpukan sampah limbah medis tentunya akan sangat membawa dampak yang berbahaya bagi lingkungan. Selain berpotensi menyebabkan penularan dan perkembang-biakan virus Covid-19, limbah medis juga berdampak pada lingkungan yang dapat menyebabkan, diantaranya gangguan pada kesehatan manusia yang disebabkan oleh bakteri, virus, senyawa kimia, pestisida, dan logam berat, gangguan genetik dan reproduksi, menjadi tempat berkerumunnya lalat dan tikus, peningkatan kasus penyakit demam berdarah, embakaran sampah medis yang tidak di netralisir menggunakan disinfektan terlebih dahulu menyebabkan asap yang dihasilkan akan mengganggu pernafasan, penglihatan serta kualitas udara mengalami penurunan (Putri, 2018)

Penumpukan limbah medis dalam kondisi pandemi saat ini perlu diperhatikan. Pengelolaannya pun juga harus tepat agar tidak menyebabkan virus Covid-19 semakin bermutasi. Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 angka 23 membahas tentang pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan yang meliputi penyimpanan, pemanfaatan, pengumpulan, pengurangan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan yang menjadi dasar pengelolaan limbah B3. Dilansir dari laman website kesmas.kemkes.go.id tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat dan Puskesmas yang Menangani Pasien Covid-19, pengelolaan limbah B3 medis padat merupakan bahan sisa dari hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali dan berpotensi terkontaminasi zat yang bersifat infeksius.

Adapun limbah B3 medis padat yang telah digunakan, meliputi masker, sarung tangan, perban, tisu, plastik bekas maupun kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, APD, sisa makanan, dan lain sebagainya yang berasal dari kegiatan pelayanan pasien. Yang kemudian harus melalui tahap pengelolaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pengemasan limbah B3 Covid-19 juga harus melalui prosedur-prosedur pengelolaan yang telah ditetapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun