Mohon tunggu...
Ika Kartika
Ika Kartika Mohon Tunggu... Lainnya - Communicating Life

pelayan masyarakat selama lebih dari 20 tahun and keep counting, belajar ilmu komunikasi sejak lahir.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masih Perlukah Pemerintah 'Beriklan' di Media Massa Cetak?

27 Mei 2024   14:50 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:01 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Publikasi Reuters Institute bertajuk 2022 Digital News Report menyatakan  bahwa hanya 17 persen masyarakat Indonesia yang menjadikan media cetak sebagai sumber informasinya, turun 3 persen dari tahun sebelumnya. Media cetak ada di peringkat terbawah dibandingkan sumber lainnya yakni media daring (online), media sosial, dan televisi. 

Perusahaan Informasi dan Pengukuran Global Nielsen Indonesia seperti yang dimuat dalam: Nielsen: Pembaca Media Digital Sudah Lampaui Media Cetak - Katadata.co.id menyatakan bahwa di Indonesia, saat ini pembaca media digital sudah lebih banyak ketimbang media cetak. Jumlah pembeli koran terus merosot dalam empat tahun terakhir karena masyarakat beranggapan bahwa informasi seharusnya bisa didapat secara gratis.

Anggapan bahwa media harus gratis mengerek tingkat penetrasi media digital hingga 11% dengan jumlah pembaca 6 juta orang pada tahun 2017. Jauh lebih banyak dibanding pembaca media cetak sebanyak 4,5 juta orang.

Selain itu, media cetak hanya menjadi pilihan kelima masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan penetrasi sebesar 8%. Sementara, urutan pertama ditempati televisi dengan 96%, kemudian diikuti papan iklan di jalanan 52%, penggunaan internet sebesar 43%, dan radio sebanyak 37%.

Survei Nielsen Consumer & Media View hingga triwulan ketiga 2017 menyatakan, kebiasaan membaca orang Indonesia telah mengalami pergeseran. Pada 2017, tingkat pembelian koran secara personal hanya sebesar 20%, menurun dibandingkan 2013 yang mencapai 28%. Masyarakat cenderung membaca koran di kantor, sekolah, dan perpustakaan, sehingga tak perlu mengeluarkan biaya.

Masyarakat yang membaca media cetak didominasi oleh orang-orang berusia 20-49 tahun dengan porsi sebanyak 73%. Hanya 10% anak muda berusia 10-19 tahun yang mengakses media cetak sebagai sumber informasinya.

Membaca fakta-fakta tersebut, maka pertanyaan yang mengemuka adalah, apakah masih relevan jika kalangan pemerintah membelanjakan anggaran diseminasi informasinya untuk membeli kolom di media massa cetak?.

Seperti yang kita pahami, pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi yang mencerdaskan dan memublikasikan hasil-hasil pembangunan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk itu dibutuhkan media yang dapat menyampaikan hal-hal tersebut secara serentak dengan jangkauan yang luas.

Sebagai informasi, harga untuk space halaman di koran lokal dibutuhkan anggaran senilai Rp.10-15 Juta/tayang/media cetak. Sementara untuk membuat video kreatif untuk ditayangkan di media sosial praktis tidak membutuhkan anggaran banyak padahal efeknya jauh lebih besar jika pesan disampaikan secara audio visual melalui media sosial.

Produsen media cetak juga berkurang sebesar 23%. Nielsen mencatat ada 268 media cetak pada 2013, namun merosot tajam menjadi hanya 192 media pada 2017. Namun, angka itu dipengaruhi oleh penurunan jumlah produsen tabloid dan majalah yang berkurang sebanyak 92 unit, hanya 2 produk koran yang menyatakan gulung tikar.

Advertorial dari kalangan pemerintah yang dimuat dalam media cetak seringkali hanya memuat rilis berita sehingga terkesan menjadi kolom berita yang dibayar dan tentu saja bertentangan dengan tujuan penyebarluasan informasi yang dikehendaki pemerintah yaitu merubah perilaku masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun