Gharar dalam segi Bahasa yaitu berbahaya atau beresiko. Dalam Bahasa arab yaitu ghara yang berarti menipu kepada orang lain untuk tertarik kepada kebatilan. Sehingga dapat diartikan gharar yaitu segala sesuatu baik yang diketahui maupun yang tersembunyi yang dapat merugikan orang lain yang tidak diharapkan. Gharar dapat muncul akibat dari suatu transaksi atau akad yang telah disepakati. Tetapi dalam pelaksanaannya akad tersebut tidaklah sah karena didalamnya ada unsur yang tidak diketahui oleh salah satu pihak.
      Aktifitas gharar yang sering muncul yakni biasanya dalam sebuah aktifitas perdagangan. Sebagai halnya contoh ketika seseorang menjual atau membeli anak sapi yang sedang dikandung oleh induknya. Nah kegiatan tersebut ada unsur gharar didalamnya , dikarenakan tidak ada kejelasan atau spesifik dari barang yang dijual atau dibeli. Ketika masih didalam kandungan tentu yang menjual atau membeli pasti tidak akan tahu apakah anak sapi tersebut nantinya akan tumbuh sampai dikeluarkan atau mati didalam rahim sebelum masanya. Sehingga dari kejadian tersebut sangat merugikan pembeli, ketika dapat merugikan salah satu maka aktifitas gharar yang dilakukan dikalangan masyarakat tentunya harus dilarang. Tetapi dalam kenyataannya aktifitas suatu masyarakat yaitu menjual barang yang belum jelas spesifikasinya. Yaitu menjual buah yang sedang berbunga, atau menjual burung yang berada dihutan, ataupun menjual ikan yang masih didalam lautan.
      Ketika gharar pada tingkat level tinggi maka dapat merusak sebuah akad yang sudah disepakati bersama. Ketika tingkat gharar pada level rendah maka tudak terlalu beresiko terhadap transaksi atau terhadap keabsahannya. dalam prinsipnya yaitu dalam gharar usalah satu pihak merasa diuntungkan dan salah satu pihak merasa dirugikan. gharar juga bsa terjadi karena kedu belah pihak tidak mengetahuinya sehingga dapat berdampak pada nantinya. ketidak jelasan ini yang disebut dengan gharar yang sangat dilarang dalam islam.Â
Di dalam suatu transaksi perlu andanya keterbukaan antara kedua belah pihak meliputi: kulitas, harga, dan timbangan semua harus jelas didalamnya. Ketika tidak ada kejelasan didalamnya bisa dikatakan transaksi tersebut mengandung unsur gharar didalamnya. Dalam menjalankan sebuah transaksi pasti akan ada risiko didalamnya entah dipertengahan ataupun diakhir dalam sebuah transaksi atau akad. Sehingga dalam penanganannya perlu meminimalisir adanya risiko yang ditimbulkan dari gharar. Seperti, ketika membeli suatu barang harus jelas kualitas, jenis barang, dan sesuai dengan timbangan. Ketika menemukan suatu transaksi yang tidak mengedepankan kualitas dan masih tidak jelas akan suatu barang tersebut maka akad yang akan dilakukan dibatalkan saja. Sehingga akan terhindar dari risiko gharar yang dapat menguntungkan salah satu pihak dan islam pun melarang keras tentang adanya gharar tersebut.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H