Mohon tunggu...
Ika Aprila Rizkia
Ika Aprila Rizkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ika

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Moderasi Beragama dalam Keberagaman Indonesia

11 Desember 2021   02:06 Diperbarui: 11 Desember 2021   02:10 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang ada dibenak teman-teman saat mendengar kata "moderasi bergama"?
Sebenarnya moderasi itu apa sih?
Kenapa topik moderasi beragama penting untuk dibahas?

Dalam bahasa Arab moderasi dikenal dengan "al-wasathiyyah" yang berasal dari kata "wasath" (Faiqah & Pransiska, 2018; Rozi, 2019). Al-Asfahaniy mendefenisikan "wasathan" dengan "sawa'un" yaitu tengah-tengah diantara dua batas, atau dengan keadilan, yang tengah-tengah atau yang standar atau yang biasabiasa saja. Wasathan juga bermakna menjaga dari bersikap tanpa kompromi bahkan meninggalkan garis kebenaran agama (Al-Asfahani, 2009, p. 869). Kata "al-wasathiyyah" berakar pada kata "alwasth" (dengan huruf sin yang di-sukun-kan) dan "al-wasth" (dengan huruf sin yang di-fathah-kan) yang keduanya merupakan mashdar (infinitife) dari kata kerja (verb) "wasatha". Selain itu kata wasathiyyah juga seringkali disinonimkan dengan kata "al-iqtishad" dengan pola subjeknya "almuqtashid". Namun, secara aplikatif kata "wasathiyyah" lebih populer digunakan untuk mnunjukkan sebuah paradigma berpikir paripurna, khususnya yang berkaitan dengan sikap beragama dalam Islam (Zamimah, 2018).
Konsep wasathiyyah menurut Afrizal Nur dan Mukhlis (2016) sebagai berikut:
1. Tawassuth atau mengambil jalan tengah, yaitu pemahaman dan pengamalan yang tidak ifrath (berlebih-lebihan dalam beragama) dan tafrith (mengurangi ajaran agama).
2. Tawazun atau berkeseimbangan, yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, tegas dalam menyatakan prinsip yang dapat membedakan antara inhira, (penyimpangan,) dan ikhtilaf (perbedaan).
3. I'tidl atau lurus dan tegas, yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional.
4.Tasamuh atau toleransi, yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
5. Musawah atau egaliter, yaitu tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang.
6.Syura atau musyawarah, yaitu setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya.
7.Ishlah atau reformasi, yaitu mengutamakan prinsip reformatif untuk mencapai keadaan lebih baik yang mengakomodasi perubahan dan kemajuan zaman dengan berpijak pada kemaslahatan umum (mashlahah 'ammah) dengan tetap berpegang pada prinsip al-muhafazhah 'ala alqadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi alashlah (melestarikan tradisi lama yang masih relevan, dan menerapkan hal-hal baru yang lebih relevan).
8. Aulawiyah atau mendahulukan yang prioritas, yaitu kemampuan mengidentifikasi hal ihwal yang lebih penting harus diutamakan untuk diterapkan dibandingkan dengan yang kepentingannya lebih rendah.
9.Tathawwur wa Ibtikar atau dinamis dan inovatif, yaitu selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik.


Bangsa Indonesia memiliki keberagaman yang tinggi, beragam budaya, suku bangsa, ras, bahasa, dan agama. Keberagaman ini jika tidak disikapi dengan baik, sangat rentan menimbulkan konflik dan perpecahan.  Moderasi  penting untuk diimplementasikan dalam kehidupan bangsa Indonesia utamanya moderasi beragama. Sebagaimana yang diketahui persoalan agama menjadi topik yang sensitif. 

Moderasi berarti pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman. Dalam Islam, moderasi beragama berarti tidak condong ke kanan dan tidak condong ke kiri. Jadi moderasi berarti berada di tengah-tengah. Hal ini berarti seseorang tidak menyepelekan ajaran agamanya dan tidak ekstrem dalam mengamalkan ajaran agamanya. Maksud dari  tidak ekstrem dalam menjalankan agamanya berarti menjalankan agamanya dengan baik dan sungguh-sungguh, namun tidak menjelekkan agama mana pun, tidak juga melalukan kekerasan dan menyakiti pemeluk agama lain. Islam yang moderat berbeda dengan Islam yang  radikal. Karena agama Islam harusnya merangkul bukan memukul. Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin yaitu agama yang penuh kasih sayang, cinta kasih, kelembutan bukan agama yang radikal dan penuh kekerasan. Agama Islam tidak bisa hanya dipahami secara tekstual saja tetapi harus secara kontekstual. Memahami agama yang tekstual berarti lebih  terfokus  pada  teks  apa  adanya dalam pengertian  sebuah  keyakinan,  akidah,  dan  doktrin  yang  telah  baku,  melembaga,  dan bersifat  holistik,  yang  mengatur  segala  aspek  kehidupan  manusia.  Sedangkan memahami Islam secara kontekstual berarti memperhatikan  memperhatikan  teks  dan  mempertimbangkan  unsur  konteks  yang melingkupi teks merupakan sebuah instrumen agama dengan seperangkat doktrin yang  bersifat  universal  dan  progresif,  dimaknai  dalam  pengertian  sesuai  dengan fitrahnya  sebagai  agama  rahmatan  li  al-'alamin,  tidak  mungkin  bersifat  kaku  atau statis. Oleh karena itu Islam semestinya bersifat terbuka, progresif, dan dinamis.


Moderasi beragama sangat erat kaitannya dengan sikap toleransi, saling menghargai, dan saling menghormati pemeluk agama lain. Agar tercipta masyarakat Indonesia yang bersatu, rukun, dan sejahtera diperlukan sikap moderasi beragama. Antar pemeluk agama lain saling menghormati dan saling toleran, tidak ada perselisihan atau pun pertentangan. Masyarakat perlu menerapkan moderasi dalam kehidupan bermasyarakat yang multikultural. Sebagai masyarakat yang hidup dalam keberagaman harus menerapkan prinsip toleransi dan saling menghargai. Mari wujudkan bangsa Indonesia yang bersatu sesuai dengan Pancasila dan semboyan bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, walaupun berbeda tetapi tetap satu.  

Referensi
Mulyadi. 2018. Konsep Islam dalam Al-Qur'an Perspektif Tekstual dan Kontekstual. Jurnal Studi Islam Volume 5 No 1.
Akhmadi, Agus. 2019. Moderasi Beragama dalam Keberagaman Indonesia. Jurnal Diklat Keagamaan. Volume 13 No 2.
Fahri, Mohamad dan Ahmad Zainuri. 2019. Moderasi Beragama di Indonesia. Intizar Volume 25 No 2.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun