Sikap religius juga dapat mencegah tindakan korupsi karena orang yang religius patuh dengan segala perintah Tuhan dan tidak akan melakukan tindakan korupsi karena tahu dalam agama sikap korupsi merupakan tindakan yang tidak terpuji dan merugikan banyak orang. Orang yang religius juga pasti akan takut dengan hukuman Tuhan saat dia melalukan hal yang salah dan tidak benar. Saat seseorang melalukan tindakan korupsi maka orang itu tidak takut kepada Tuhan. Sebab, sebelum memangku jabatan dia akan disumpah dengan kitab suci sesuai agama masing-masing, namun dia tetap melakukan korupsi maka orang itu tidak takut akan sumpahnya di hadapan Tuhan.
Sikap lainnya yaitu kerja keras, dengan memiliki sikap pekerja keras seseorang tidak akan melakukan korupsi, karena korupsi tidak mencerminkan seseorang yang memiliki sikap pekerja keras. Orang yang pekerja keras akan melakukan sesuatu yang setimpal dengan hasil dengan usahanya sendiri bukan dengan cara instan yang tidak terhormat. Selanjutnya yaitu sikap demokratis, dengan sikap demokratis, cara berpikir, bersikap, dan bertindak seseorang akan menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. Maka, dirinya tidak akan melakukan korupsi karena tahu apa yang dirinya ambil bukan haknya.
Selanjutnya, sikap peduli sosial saat seseorang memiliki sikap peduli sosial maka orang itu tidak akan melakukan korupsi karena dirinya peduli dengan sesama dan tidak mementingkan dirinya sendiri. Seseorang itu akan tahu bahwa yang dia ambil adalah hal seseorang dan banyak orang atau rakyat di luar sana yang menderita karena haknya diambil para penguasa. Sulit makan, sulit mendapat air bersih, sulit untuk melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki biaya dan kurangnya kepedulian pemerintah kepada rakyatnya. Apalagi masyarakat yang hidup di pedesaan dan pedalaman yang masih sulit dalam mengakses sesuatu.
Selanjutnya, sikap cinta tanah air dan sikap semangat kebangsaan, saat seseorang memiliki sikap ini dirinya akan mencintai negara dan juga rakyatnya. Memiliki semangat dalam memajukan negaranya dan bukan merugikan negaranya. Tindakan korupsi adalah tindakan yang merugikan negara dan segenap rakyat didalamnya. Orang yang memiliki semangat kebangsaan tidak akan melakukan korupsi karena pastinya dia akan malu kepada para pahlawan yang bahkan mengorbankan segalanya demi negeri ini. Mengorbankan harta, benda, bahkan nyawa. Bukan seperti kebanyakan anggota pemerintahan sekarang yang bukannya mengorbankan harta benda demi negara tapi mengambil harta negara. Pastinya tidak semua anggota pemerintahan melakukan korupsi tapi kebanyakan dari mereka melalukan hal tersebut.
Selanjutnya, sikap tanggung jawab, orang yang memiliki sikap tanggung jawab akan selalu mengemban tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Demikian, pendidikan karakter yang dapat diterapkan dalam pendidikan anti korupsi terkait dengan pengembangan sikap. Sikap-sikap dalam pendidikan karakter penting untuk selalu ditanamkan dalam kehidupan siswa ataupun mahasiswa. Karena tingginya pendidikan yang ditempuh tidak selalu menjamin tinggi atau berkualitasnya karakter seseorang. Boleh jadi ia memiliki gelar yang panjang tetapi karakternya tidak mencerminkan dirinya sebagai orang yang berpendidikan.
Aspek selanjutnya dalam pendidikan anti korupsi adalah perubahan sikap. Diharapkan setelah mengetahui dan penanaman pendidikan karakter, sifat atau karakter peserta didik berubah menjadi lebih baik seperti lebih jujur, bertanggung jawab, peduli sosial dan sebagainya.
Lalu aspek selanjutnya adalah perspektif moral dan konvensional, pendidikan anti korupsi harus memperhatikan perbedaan moralitas dengan konvensional. Mengutip dari artikel pendidikan korupsi sebagai pendidikan karakter di sekolah oleh Maria Montessori bahwa dari perspektif konvensional apapun boleh dilakukan selama tidak dilarang, sedangkan dari perspektif moral suatu tindakan dilihat apakah itu ada dalam norma atau tidak. Perspektif moral lebih sensitif melihat kerusakan yang ditimbulkan atas seseorang sedangkan perspektif konvensi lebih melihat pada pelanggaran kesepakatan, konsistensi dan ekspektasi dari pemilik otoritas. Pelanggaran terhadap prinsip moralitas menimbulkan reaksi afektif yang lebih kuat.
Lalu aspek terakhir adalah pengembangan karakter anti korupsi, sebagaimana tadi dalam pendidikan karakter, lembaga pendidikan dapat mengajarkan karakter dan membantu menerapkan juga menanamkan pendidikan karakter dalam pendidikan anti korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H