Apa yang ada dibenak teman-teman saat mendengar kata korupsi?
Tindak kejahatan, memakan uang rakyat, penyelewengan uang negara, dan sebagainya. Namun apakah teman-teman tahu, definisi korupsi? Menurut KBBI korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Korupsi merupakan masalah yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Banyak dari pihak pemerintahan yang melakukan korupsi bahkan hingga triliunan rupiah. Hal ini tentunya terdengar sangat memprihatinkan. Apalagi jika yang melakukan hal tersebut adalah wakil rakyat yang seharusnya mewakili dan menghimpun aspirasi rakyat. Hal yang dipertanyakan adalah "Apakah mereka tidak memiliki rasa bersalah sedikit pun?" "Apakah yang dipikirkan oleh mereka hanya uang saja?" "Apakah mereka tidak memiliki rasa kemanusiaan?" Padahal banyak rakyat Indonesia yang kesusahan, tidak bisa makan, sulit mendapatkan air bersih, tidak bisa melanjutkan pendidikan karena biaya, dan masih banyak lagi. Yang mengherankan adalah mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri sosial. Padahal menteri sosial seharusnya memberikan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin. Akan tetapi, yang dilakukannya jauh melenceng dari tugas yang seharusnya.
Untuk itulah, penting bagi kita menanamkan pendidikan anti korupsi. Sebagai upaya preventif pencegahan kasus korupsi di Indonesia. Apalagi bagi peserta didik ataupun mahasiswa, yang merupakan generasi penerus, sosok remaja yang diharapkan dapat melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. Bangsa Indonesia tentunya memiliki harapan besar agar dimasa mendatang remaja dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih baik dan lebih maju dari sekarang.
Pendidikan Anti Korupsi bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Menurut Modern Didactic Center, 2006, aspek-aspek dalam pendidikan anti korupsi yakni pengetahuan mengenai korupsi, pengembangan sikap, perubahan sikap, perspektif moral dan konvensional, pengembangan karakter anti korupsi.
Terkait dengan pengetahuan mengenai korupsi, dalam hal ini lembaga pendidikan dapat memberikan pengetahuan mengenai korupsi, penyebab dan akibatnya, UU terkait korupsi, serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Agar dimasa depan generasi bangsa tidak melakukan tindakan korupsi. Korupsi harus dipandang sebagai hal yang hina dan memalukan.
Di Indonesia sendiri, korupsi seperti hal yang diwajarkan, hukuman bagi para koruptor atau pelaku korupsi kebanyakan terlalu singkat. Hukum di Indonesia tidak tegas sehingga para koruptor tidak jera. Sangat disayangkan apalagi Indonesia adalah negara hukum. Hal yang masih dipertanyakan adalah hakim di pengadilan menjatuhi hukuman bagi para pencuri atau copet dengan vonis hukuman bertahun-tahun. Sedangkan, untuk para koruptor masa tahanannya begitu singkat.
Untuk itulah, penting bagi lembaga pendidikan memberikan pengetahuan mengenai korupsi. Harapannya agar siswa dapat menilai tindakan korupsi dan menentukan sikap dalam menyikapi tindakan korupsi. Lembaga pendidikan juga dapat mengenalkan pengetahuan mengenai pendidikan karakter di Indonesia.
Selanjutnya, terkait pengembangan sikap dalam hal ini harapannya agar peserta didik tahu sikap mana yang akan diambil setelah memiliki pengetahuan tentang korupsi. Lembaga pendidikan juga dapat menanamkan dan menguatkan nilai-nilai pendidikan karakter. Pendidikan karakter diantaranya adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan tanggung jawab.
Menurut saya, pendidikan karakter ini dapat diterapkan dalam pendidikan anti korupsi. Misalnya sikap jujur, dengan penanaman sikap jujur sedari kecil, maka anak atau peserta didik akan terbiasa bersikap jujur dan senantiasa menanamkan sikap tersebut dalam setiap kehidupannya. Dengan bersikap jujur harapannya dimasa depan anak tersebut apabila mendapatkan amanah sebagai wakil rakyat atau sebagai anggota dari pemerintahan, tidak akan melakukan korupsi karena sikap jujur yang telah ditanamkan sedari kecil dan tetap ada sampai dia dewasa hingga tua.
Lalu, sikap disiplin yaitu sikap yang patuh terhadap segala ketentuan dan peraturan. Orang yang memiliki sikap disiplin tidak akan melakukan korupsi karena dia tahu bahwa korupsi adalah tindakan yang dilarang dan sudah ada ketentuan dan peraturannya dalam UU. Dengan ditanamkannya sikap disiplin di sekolah, harapannya anak akan memiliki sikap tersebut hingga dia dewasa dan terbiasa dengan kedisiplinan.