Mohon tunggu...
Politik

Benahi Tata Kelola Pelabuhan di Indonesia

27 Agustus 2015   11:13 Diperbarui: 27 Agustus 2015   11:13 983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komparasi dwelling time pelabuhan negara yaitu pelabuhan Singapura (1,5 hari), Hongkong (2,0 hari), Perancis dan Australia (3,0 hari), Los Angeles, Malaysia, dan India (4,0 hari), Thailand (5,0 hari), dan Indonesia (5,7 hari).

Penyebab dwelling time pelabuhan di Indonesia antara lain:

  • Pengeluaran barang/petikemas lebih banyak (didominasi) angkutan jalan raya (yang selalu macet).
  • Terbatasnya lahan penumpukan yang dimiliki pelabuhan.
  • Sistem informasi dan komunikasi secara elektronik belum berjalan  secara penuh dan terintegrasi dalam proses clearance dokumen, armada (kapal dan truk), serta barang.
  • Penyelesaian berbagai dokumen impor masih harus dilakukan di pelabuhan.
  • Industri lokasinya cukup jauh dari pelabuhan.

 

Solusi

  1. Perlu menetapkan pengertian dan metodologi perhitungan dwelling time dan target proses dwelling time masing-masing instansi.
  2. Perlu koordinator untuk 18 instansi kementerian/lembaga dalam satu SOP gabungan/bersama.
  3. Meningkatkan sarana yang memanfaatkan teknologi informasi.
  4. Perlu percepatan pembentukan kelembagaan Indonesia National Single Window dan mengoptimalkan sistem Indonesia National Single Window untuk memercepat proses impor-ekspor barang yang terintegrasi;
  5. Perlu diterbitkannya petunjuk operasional berupa Perpres untuk penguatan kelembagaan Otoritas Pelabuhan (Port Authority) sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sesuai UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  6. Pengembangan akses pengeluaran barang/petikemas dengan kereta api.
  7. Memerluas lahan penumpukan dan meningkatkan produktivitas bongkar muat (meremajakan peralatan bongkar muat).
  8. Membangun sistem informasi dan komunikasi secara elektronik yang terintegrasi untuk proses clearance dokumen, armada (kapal dan truk), serta barang.
  9. Menerapkan pelayanan satu pintu satu atap untuk perizinan dokumen impor.
  10. Membangun sarana penumpukan (sentra logistik) di lini 2 pelabuhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun