Mohon tunggu...
Vox Pop Artikel Utama

Keberadaan Bakamla Lebih Efektif dan Efisienkan Patroli Keamanan dan Keselamatan Laut di Indonesia

2 April 2015   07:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:39 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1427935471635038882

Presiden Jokowi akhir tahun lalu mengeluarkan Perpres Nomor 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Dengan demikian keberadaan Bakamla yang merupakan revitalisasi dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) RI justru lebih efisien dan efektif dalam patroli keamanan laut di Indonesia. Apalagi jika dikaitkan dengan gagasan Presiden Jokowi tentang Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Seperti kita ketahui bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla (Indonesia Coast Guard) melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia (Pasal 61), dalam melaksanakan tugasnya, Bakamla menyelenggarakan fungsi antara lain menyelenggarakan sistem peringatan dini, menyinergikan, memonitor, dan memberikan dukungan teknis dan operasional pelaksanaan patrol perairan oleh instansi terkait (Pasal 62 huruf d dan huruf e); dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bakamla berwenang melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait, serta mengintegrasikan sistem informasi  yang dilakukan secara teritegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali (Pasal 63).

Terkait dengan tugas, fungsi, dan sekaligus penguatan Bakamla tersebut, pekan lalu di Jakarta Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI) menyelenggarakan round table discussion (RTD) dengan tema “Penguatan Bakamla dalam Rangka Mendukung Keamanan dan Kesejahteraan Bangsa di Laut”.

Direktur LitigasiPeraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr Nasrudin, SH, MM dalam RTD itu memaparkan mengenai penyinergian pelaksanaan patroli oleh instansi terkait, yaitu Bakamla bersama instansi terkait membentuk patroli keamanan dan keselamatan teritegrasi dan terpadu dengan cara intansi terkait mengalihkan personel, sarana, dan prasarananya ke Bakamla; menggunakan identitas Bakamla; dilengkapi senjata berat dan ringan; dilakukan secara teritegrasi  dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali Bakamla.

Sedangkan patroli keamanan dan keselamatan teritegrasi dan tarpadu, kata Nasrudin meliputi patroli sepanjang tahun, dan patroli secara bilateral dan multilateral dengan negara lain atau lembaga internasional terkait. Patroli keamanan dan keselamatan terintegrasi dan terpadu sepanjang tahun itu dilakukan berdasarkan rencana patroli keamanan dan keselamatan terintegrasi dan terpadu, rancangan rencana patroli disusun oleh Kepala Bakamla bersama dengan pimpinan instansi terkait, rancangan rencana paling sedikit memuat jadwal patroli, wilayah patroli, jangka waktu patroli, jenis dan tipe kapal, pesawat udara patroli, personel, dan pendanaan; rancangan rencana disusun untuk jangka waktu lima tahun; rancangan rencana ditetapkan oleh Presiden menjadi rencana patroli keamanan dan keselamatan terintegrasi dan terpadu sepanjang tahun; dan rencana tersebut sebagai acuan bagi Bakamla dan instansi terkait dalam menyusun program kegiatan tahunan patroli keamanan dan keselamatan.

Mengenai monitoring patroli keamanan dan keselamatan di laut, Dr Nasrudin mengemukakan bahwa Bakamla berwenang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan terintegrasi dan terpadu, serta penindakan dalam keadaan tertentu oleh intansi terkait dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan dilakukan sesuai dengan rencana patroli keamanan dan keselamatan teritegrasi dan terpadu, serta penindakan dalam keadaan tertentu oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum  internasional; dan bahan pertimbangan bagi Bakamla dan instansi terkait dalam melakukan evaluasi pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan di laut.

Selain itu, Bakamla berwenang mengelola sistem peringatan dini dan patroli keamanan dan keselamatan serta penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia harus mengedepankan sistem peringatan dini.

Melalui patroli keamanan dan keselamatan teritegrasi dan terpadu dengan melibatkan personel, sarana, dan prasarana instansi terkait, serta dengan didukung oleh sistem peringatan dini dan sistem informasi yang terintegrasi; maka peran Bakamla dalam Poros Maritim Dunia akan mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan serta penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif, efisien, dan responsif. Sehingga, nantinya di Indonesia hanya ada dua instansi yang melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan  dan yurisdiksi Indonesia yakni TNI Angkatan Laut di bidang pertahanan dan Bakamla RI di bidang keamanan dan keselamatan laut Indonesia.

Ketua IK2MI Laksamana Madya TNI (Purn) Y Didik Heru Purnomo yang membuka RTD itu berharap Bakamla RI akan menjadi satu badan yang bisa diandalkan demi keamanan dan keselamatan di laut Indonesia, sehingga Bangsa Indonesia bisa mengelola wilayah lautnya dengan lebih baik. Diakui bahwa di Indonesia selama ini banyak instansi yang mengamankan dan menegakkan hukum di laut di Indonesia. Produk hukum yang berkaitan dengan laut juga sangat banyak. Karena itu dengan dibentuknya Bakamla RI, maka pengamanan laut di Indonesia akan lebih efektif, efisien, dan sinergis.

Hakim Mahkamah Pelayaran RI Drs Triyuswoyo, MSc, MMarEng memaparkan kondisi lembaga penegakan hukum di Indonesia saat ini yang dinilai kurang efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran operasional. Pada segi operasional terjadi tumpang tindih operasional di laut yang dilaksanakan oleh stakeholder Bakorkamla terkait, sehingga terjadi penumpukan pada daerah tertentu dan kosong pada daerah yang lainnya. Pada operasional sarana dan prasarana juga tidak maksimal, misalnya radar yang dipasang stakeholder di sepanjang Selat Malaka dan Selat Singapura tidak teritegrasi dengan baik.

Karenanya, kata mantan Direktur KPLP Kemenhub dan mantan Kapus Informasi, Hukum, dan Kerjasama (Inhuker) Bakorkamla itu, pembentukan Bakamla RI merupakan jawaban yang paling tepat dan menjadi solusi untuk mengatasi keamanan dan keselamatan di laut Indonesia.

Sementara itu Plt Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla RI Laksma Maritim Eko Susilo Hadi, SH, MH mengatakan untuk mendorong implementasi pilar ke lima Poros Maritim Dunia  yakni pembangunan kekuatan pertahanan maritim (tanggungjawab Indonesia dalam menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim), Pemerintah Indonesia membentuk Bakamla RI yang tujuan utamanya guna mencapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan di laut.

Dengan pembentukan Bakamla RI, Indonesia telah menggeser paradigma keamanan laut dari multy agency single task menjadi single agency multy task, kata Eko Hadi Susilo.

Pembentukan Bakamla juga memiliki urgensi, baik dalam dan luar negeri. Urgensi pembentukan Bakamla aspek dalam negeri yakni mematuhi kebijakan pemerintah untuk pembentukan Bakamla yang didukung early warning system (EWS), efektifitas       koordinasi, komando dan pengendalian; belum terealisasinya Inpres Nomor 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan untuk memberi kepastian kenyamanan nelayan dalam mencari nafkah dengan kepastian adanya lembaga yang berperan sebagai penjamin keamanan dan ketertiban di laut; operasi keamanan dan keselamatan di laut selama ini diselenggarakan oleh masing-masing stakeholder yang mempunyai wewenang dan operasional di laut sehingga menimbulkan beban anggaran pemerintah yang besar; tidak adanya kepastian hukum di laut karena banyaknya instansi yang melakukan pemeriksaan terhadap satu kapal. Selain itu, karena perairan Indonesia dinyatakan oleh organisasi internasional belum sebagai perairan yang aman, maka beban asuransi maritim di perairan Indonesia tidak kompetitif di kawasan regional yang harus ditanggung pengguna jasa laut.

Sedangkan aspek luar negerinya perlunya pengawasan perairan Indonesia melalui EWS yang mengandalkan leading edge technology guna meningkatkan  efek penangkalan terhadap kegiatan ilegal dari luar;  perlu adanya lembaga yang setara dengan negara lain yang memiliki single agency untuk keamanan dan keselamatan  laut seperti Malaysia Maritime Enforcement  Agency/MMEA, Japan Coast Guard/JCG, United States Coast Guard/USCG, dan Indian Coast Guard/ICG. Lembaga ini akan menjadi single point of contact dalam masalah keamanan dan keselamatan laut sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bakorkamla sejak tahun 2007 hingga 2014 sebagai ketua delegasi dalam kegiatan Head of Asian Coast Guard Agency Meeting (HACGAM). Di dunia internasional, Bakamla sudah resmi diakui sebagai Indonesia Coast Guard, karena itu penguatan Bakamla sudah menjadi kebutuhan.

Prinsip Bakamla, kata Lakamana Pertama Maritim Eko seluruh perintah gerak operasi keamanan laut dikeluarkan oleh Bakamla dan dibuat berdasarkan hasil sistem deteksi dini, intelijen, dan compliance. Dalam setiap operasi, Bakamla wajib menjamin operasi yang one for all, hasil tangkapan akan diserahkan ke stakeholder di darat yang memiliki kewenangan terkait, dan pembinaan unsur dan personel tetap dilakukan oleh stakeholder. Dengan demikian keberadaaan Bakamla tidak sedikitpun mengurangi kewenangan instansi lain untuk melakukan penyidikan.

Mengenai langkah Bakamla kedepan, menurut Eko Hadi Susilo, pertama, Bakamla telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Patroli Keamanan dan Keselamatan yang merupakan dasar hukum pelaksanaan operasi terintegrasi. Kedepan, sinergitas operasi akan dimulai dari tahap perencanaan sehingga dalam pelaksanaan patroli keamanan laut dapat dilakukan secara terpadu dan teritegrasi.

Kedua, operasi keamanan dan keselamatan terpadu serta teritegrasi dalam RPP tentang Patroli Keamanan dan Keselamatan berada di bawah komando dan kendali Bakamla, sehingga dislokasi unsur patroli tidak overlapping wilayah operasi dan seluruh wilayah Indonesia  terdapat unsur patroli nasional.

Ketiga, dalam rangka mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut, Bakamla akan mengintegrasikan sistem-sistem pemantauan laut yang dimiliki oleh instansi terkait di Puskodal Bakamla.

Keempat, dalam pelaksanaan tugasnya Bakamla memberikan dukungan teknis dan operasional dalam bentuk dukungan BBM untuk pelaksanaan patroli, dukungan data dan informasi, telaah dan pendapat hukum, dukungan anggaran untuk penanganan perkara, dan lain-lain.

Kelima, Bakamla akan mendirikan Akademi Kamla guna mencetak personel Kamla yang memiliki kemampuan multi sektor dalam hal keamanan dan keselamatan laut.

Keenam, dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Bakamla, kerjasama dengan instansi coast guard negara lain akan terus ditingkatkan.

Ketujuh, menyusun Kebijakan Nasional Keamanan dan Keselamatan Laut sesuai dengan amanat Pasal 62 huruf (a) UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun