Mohon tunggu...
Vox Pop Pilihan

Tenggelamkan dan Bakar Kapal Asing Pencuri Ikan

27 November 2014   21:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:41 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden SBY nyaris tidak terdengar adanya penangkapan kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan laut  kita. Hal itu bisa berarti di seluruh perairan Indonesia memang sudah tidak ada lagi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing atau justru masih banyak pencurian ikan tapi kemudian “dimain-matakan” oleh oknum-oknum tertentu di tengah laut. Padahal dari kasus pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing itu, Indonesia dirugikan hingga Rp30 triliun/tahun. Bahkan ada yang mengatakan kerugian negara kita akibat pencurian ikan itu mencapai Rp101 triliun/tahun.

Presiden Jokowi yang sangat peduli terhadap maritim dan laut Indonesia kemudian menabuh genderang perang terhadap kapal-kapal ikan asing yang selama ini menguras kekayaan laut di Indonesia. Perang terhadap kapal ikan asing pencuri kekayaan laut Indonesia itu, kini mulai menggema dan terlihat hasilnya. Apalagi Presiden secara tegas menyatakan agar aparat yang bertugas di laut tidak segan-segan untuk menenggelamkan 100 kapal ikan asing yang mencuri ikan di negara kita. Hal itu, kata Presiden perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang menguras  sumber daya alam di laut Indonesia.

Senada dengan Kepala Negara, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti juga mengemukakan bahwa kapal-kapal asing pencuri ikan tersebut agar dibakar. Tentu penenggelaman dan pembakaran kapal-kapal asing itu, setelah para awak kapalnya diselamatkan terlebih dulu.

Kapal-kapal nelayan Indonesia juga banyak yang dibakar oleh Pemerintah Australia, karena dinilai melanggar wilayah perairan Negeri Kangguru itu.

Pernyataan Presiden dan Menteri KP itu spontanitas memancing reaksi banyak pihak. Bahkan ada pejabat pemerintah yang seolah ngeyel terhadap perintah Presiden Jokowi. Mereka menyatakan penenggelaman kapal ikan asing itu tidak bisa serta merta dan harus sesuai prosedur, agar Indonesia tidak dikomplain negara lain.

Shock therapy yang dilontarkan Presiden Jokowi tentu juga berdasarkan hukum dan sesuai prosedur, bukan asal penenggelaman. Itu merupakan bukti keseriusan Kepala Negara untuk menjaga dan melindungi kekayaan alam laut Indonesia.

Kami sangat mendukung ultimatum Presiden Jokowi untuk menenggelamkan kapal ikan asing yang terbukti melakukan pencurian ikan di negara kita. Penenggelaman kapal ikan asing itu pernah dilakukan oleh Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Y Didik Heru Purnomo. Meski mendapat protes dari negara asal kapal asing tersebut, tapi apa yang dilakukan oleh Pangarmatim itu bisa dipertanggungjawabkan.

Penenggelaman kapal-kapal ilegal itu untuk memberi efek jera. Dasar hukum penenggelaman kapal yaitu Pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perikanan yang berbunyi:

Ayat 1: Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Ayat 4: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Tindakan kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Nusantara sangatlah merugikan negara kita. Mereka seolah berpesta pora dalam menguras ikan. Sementara kehidupan nelayan kita sangatlah memprihatinkan.

Berbagai modus operandi dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing itu untuk melancarkan aksinya di perairan Indonesia, termasuk memasang bendera Indonesia di kapal-kapal asing itu. Bahkan kapal-kapal asing yang jelas-jelas telah merugikan negara, bisa memeroleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.  Kapal-kapal ikan asing itu semakin merajalela manakala ada oknum-oknum tertentu yang memberikan perlindungan dan rasa aman.     Dengan perlakuan itu, maka kapal-kapal asing itu semakin leluasa melakukan aksinya di perairan Indonesia.

Untuk mengatasi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing itu ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, perintah Presiden Jokowi untuk menenggelamkan kapal-kapal ikan yang terbukti melakukan pencurian harus dilakukan oleh instansi yang berwenang. Jangan sampai apa yang diperintahkan oleh Presiden dianggap gertak sambal sambal dan kapal-kapal asing itu tetap menguras kekayaan alam di laut Indonesia.

Kedua, sinergitaskan seluruh institusi pengaman dan penegak hukum  di laut. Hilangkan ego sektoral aparat penegak hukum di laut sebagai bentuk revolusi mental.

Ketiga,  perkuat armada kapal laut; sehingga kapal-kapal laut dan kapal perang RI yang memang dipersiapkan untuk menjaga seluruh perairan Indonesia tidak kalah dengan kapal-kapal pencuri. Jangan ada lagi, ketika kapal patroli kita akan melakukan penangkapan atau memburu kapal-kapal ikan asing pencuri ikan; BBM-nya tidak ada. Seperti yang terjadi di Berau, Kalimantan Timur belum lama ini.

Keempat, tingkatkan deteksi dini dan jadikan para nelayan kita sebagai “mata dan telinga” aparat di laut. Karena para nelayan kita yang setiap hari berada di laut,  tahu persis apa yang terjadi  di laut. Dengan banyaknya “mata dan telinga” di laut, maka segala tindak kejahatan di laut akan mudah terdeteksi; termasuk mendeteksi adanya tindakan ilegal lainnya di laut. Tindakan ilegal itu termasuk kasus penyelundupan imigran, penyelundupan barang, narkotika, senjata api, kayu, bahan tambang, dan lain-

lain.

Kelima, tindak tegas oknum-oknum yang “main mata” di laut dan melakukan praktik pembekingan terhadap kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan laut Nusantara.

Keenam, tegakkan hukum di seluruh perairan Indonesia. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas dan tidak pilih kasih.

Selain langkah-langkah itu, dengan dibentuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI seperti tercantum dalam UU No 32 tahun 2014 tentang Kelautan; diharapkan segala upaya pengamanan laut di Indonesia akan berhasil dan berdaya guna.  Dengan demikian, kondisi laut di Indonesia akan  lestari, aman, dan sejahtera. Dampak lainnya adalah jumlah pencurian dan pengurasan kekayaan  laut  di Indonesia semakin berkurang, negara kita akan disegani oleh negara-negara lain, dan seluruh masyarakat Indonesia bisa ditingkatkan kesejahteraannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun