Mohon tunggu...
Vox Pop Pilihan

Selamat Datang Bakamla

19 Desember 2014   21:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:56 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Presiden Joko Widodo pertengahan bulan Desember 2014 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ini merupakan prestasi bagi pemerintah, setelah sebelumnya  telah dilahirkan Undang-Undang  RI No 32 tahun 2014 tentang Kelautan yang di dalamnya memuat mengenai pembentukan Bakamla.

Indonesia yang duapertiga wilayahnya merupakan lautan, sudah seharusnyalah memiliki Bakamla yang andal dan mampu menjamin keamanan dan keselamatan di laut. Apalagi posisi Indonesia yang sangat strategis, yaitu berada di antara dua samudera dan dua benua.

Pada Bagian Kedua tentang Tugas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 178/2014, menegaskan bahwa Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Dengan dikeluarkannya Perpres No 178/2014 tentang Bakamla, ini merupakan tantangan bagi Bakamla untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan bagi pengguna laut di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Dengan terwujudnya keamanan dan keselamatan tersebut, maka cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia akan terwujud; sehingga negara kita akan dihormati, disegani, dan dihargai oleh dunia internasional.

Bukan rahasia lagi bahwa wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia telah bertahun-tahun jadi ajang pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing. Akibat pencurian itu, Indonesia menderita kerugian hingga Rp300 triliun/tahun. Aksi pencurian yang tidak terkendali dan semakin merajalela itu memerlihatkan bahwa armada laut dan aparat penegak hukum kita belum mampu menekan tindak kriminal di Indonesia. Atau kemungkinan besar ada oknum-oknum tertentu yang mempraktikkan “denda damai” di laut.

Beberapa hari lalu Presiden menyindir aparat penegak hukum di laut Indonesia yang “hanya” menenggelamkan tiga kapal ikan ilegal milik asing. Padahal genderang perang untuk menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan itu telah disampaikan Presiden Joko Widodo dua bulan lalu. Sementara hingga saat ini masih ribuan kapal ikan asing yang berpesta pora menguras ikan di perairan laut Indonesia.

Sindiran Kepala Negara itu juga harus menjadi jeweran bagi seluruh aparat penegak hukum di laut Indonesia. Perintah Presiden Joko Widodo harus dilaksanakan secara tegas dan konsekuen. Janganlah ada kesan perintah tegas Presiden hanya sebagai gertak sambal, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan semakin dilecehkan oleh negara-negara lain; terutama oleh para pencuri ikan di lautan kita.

Sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI; perintah Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan harus dilaksanakan, baik pada tataran operasional maupun strategi masing-masing instansi penegak hukum. Mereka harus bersinergi, bukan menonjolkan kewenangannya masing-masing. Para pimpinan instansi tersebut harus merumuskan arah dan tujuan penegakan hukum, bukan sebaliknya memberikan alternatif yang berujung status quo di laut.

Bakamla sebagai badan baru harus segera merespons perintah Presiden Joko Widodo. Bakamla harus melakukan gebrakan nyata dan menunjukkan eksistensi dan kemampuannya dalam menegakkan hukum di laut Indonesia. Jangan sampai ada anggapan Bakamla tidak ada bedanya dengan Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut) yang selama ini hanya bersifat mengkoordinasikan 12 stakeholders yang ada di bawahnya.

Dengan lahirnya Bakamla, maka instansi pemerintah yang selama ini berada di bawah koordinasi Bakorkamla jangan merasa kewenangannya diamputasi. Justru dengan dibentuknya Bakamla, instansi-instansi pemerintah itu harus semakin saling dukung dalam menegakkan hukum di laut. Di sinilah pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi dalam melaksanakan tugas memerangi tindak kriminal di lautan Indonesia. Di sini pula perlunya revolusi mental setiap aparat penegak hukum di laut Indonesia.

Bagi Bakamla sendiri janganlah merasa ragu untuk melaksanakan tugas seperti yang telah diamanatkan oleh Perpres 178 tahun 2014, karena Bab I tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Bakamla sudah sangat jelas.

Pada Bagian Ketiga  (Fungsi) Pasal 3 berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bakamla menyelenggarakan fungsi:


  1. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  2. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  3. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  4. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
  5. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
  6. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
  7. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Bagian Keempat  (Kewenangan) Pasal 4 berbunyi:

(1)Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Bakamla berwenang:


  • melakukan pengejaran seketika;
  • memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
  • mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

(2)Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.

Dengan lahirnya Perpres No 178 tahun 2014 tentang Bakamla, kini masyarakat pasti ingin melihat bagaimana keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut Indonesia bisa diwujudnyatakan.

Ini merupakan tugas berat Bakamla untuk menyinergikan prestasi para penegak hukum di laut oleh instansi-instansi di bawah Bakorkamla sebelumnya tidak menurun, tapi lebih meningkat dan bersinergi. Ini baru prestasi sebuah lembaga Bakamla.

Selamat bertugas seluruh aparat Bakamla!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun