Mohon tunggu...
Adi Nugroho
Adi Nugroho Mohon Tunggu... -

Cuma lulusan kampus negeri di jakarta yang menyesali hidup di jakarta. senang merangkum kultwit orng lain jadi artikel baru untuk disebarkan. Lahiya kan? :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenapa Rencana Kemendag untuk Pelonggaran Penjualan Minuman Keras Harus Kita Tolak! | ‏@fahiraidris

16 September 2015   10:27 Diperbarui: 16 September 2015   22:02 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berikut kenapa rencana Kemendag untuk pelonggaran penjualan minuman keras harus kita tolak!

Permendag No.06/2015 sudah cukup longgar karena masih membolehkan supermarket/café/hotel yang punya surat izin jual minuman keras. Semakin longgar dengan keluarnya Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No.04/2015 Tentang Penjualan minuman beralkohol gol A, yang membolehkan penjualan bir di kawasan wisata.

Jadi apa lagi yang mau dilonggarkan? Penjualan minuman keras sudah cukup longgar di negeri tercinta ini!

Walau aturan pelonggaran belum keluar, dari pernyataan Kemendag di media ada beberapa poin yang harus kita kritisi!

Aturan yang direlaksasi adalah Peraturan Dirjen Dagri No. 04/2015 yang nantinya akan beri kewenangan kepada Kewenangan kepada Kepala daerah untuk menentukan lokasi mana saja yang dibolehkan menjual minuman beralkohol jenis bir.

Pertanyaannya adalah, di lokasi mana lagi kepala daerah yang daerahnya tak punya perda minuman keras boleh mjual. Di lokasi mana lagi para kepala daerah akan membolehkan menjual minuman keras, selain di supermarket/café/hotel/tempat wisata?

Kita tahu, Permendag 06/2015 yang merupakan perubahan ke-2 atas Permendag 20/2014 melarang miras dijual di minimarket atau toko pengecer dan di 10 lokasi, yaitu: sekitar permukiman atau perumahan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, terminal-terminal, stasiun KA, gelanggang remaja dan olahraga, kaki lima, kios-kios, dan penginapan remaja atau Perkemahan.

Artinya, jika nanti Kemendag tetap ngotot mlonggarkan pnjualan miras, isinya tidak boleh btentangan dengan Permendag 06. Artinya kepala daerah tidak boleh menyetujui lokasi penjualan minuman keras di minimarket dan 10 tempat yang dilarang tadi!

Saran saya, daripada pusing-pusing, kepala daerah tolak saja kebijakan yang tidak pro rakyat ini. Gubernur NTB sudah tolak. Karena jika kepala daerah salah atau keliru menyetujui lokasi penjualan minuman keras, Anda bisa dituntut warga!

Masih banyak kebijakan-kebijakan ekonomi atau industri lain yang bisa Kepala Daerah jalankan untuk memperbaiki ekonomi! Daerah yang Anda pimpin tidak akan bangkrut hanya gegara menolak kebijakan yang tidak bijak ini!

Kita juga patut mengkritisi kenapa pelonggaran minuman keras harus masuk dalam salah 1 kebijakan paket ekonomi pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun