Gambaran Kasus Gerakan Sosial
Gerakan Perempuan lakardawo mandiri atau yang biasa dikenal dengan Green Woman adalah gerakan yang menggugat penutupan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Pabrik ini merupakan satu-satunya perusahaan pengolah limbah B3 di Jawa Timur, yang menerima limbah dari 1.000 lebih industri, rumah sakit, dan klinik kesehatan [6]. Akibatnya, limbah yang dihasilkan pun beragam mulai dari limbah cair, limbah padat, limbah medis, mercury, karbit, dan jenis limbah lainnya. Green Woman dimulai pada tahun 2010 karena warga merasa ada yang tidak beres terhadap kondisi lingkungan mereka yang diakibatkan oleh PT PRIA karena pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur operasional.
PT PRIA telah membuat kerugian lingkungan yang dirasakan oleh warga Lakardawo karena air tanah yang tercemar akibat pembuangan limbah B3. Hal ini terjadi karena limbah B3 yang dibuang oleh pabrik hanya ditimbun di tanah tanpa sistem pengamanan lingkungan sesuai dengan standar operasional. Akibatnya, air tanah yang dikonsumsi warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari telah tercampur oleh limbah B3 yang mengakibatkan air menjadi bau dan menguning. Hal tersebut membuat air tidak bisa dikonsumsi oleh warga seperti mencuci, memasak, mandi, sehingga warga harus menggantinya dengan air galon, karena jika air tersebut tetap digunakan dan terkena kulit akan membuat gatal-gatal.
Pembakaran limbah B3 membuat adanya pencemaran udara yang menimbulkan debu-debu beterbangan di lingkungan warga Lakardawo yang mengakibatkan terganggunya pernapasan dan pengelihatan warga. Bahkan, PT PRIA telah merusak hasil panen warga yang lahan pertaniannya telah terkontaminasi oleh pembuangan limbah B3 yang berada disekitarnya. Kerugian lingkungan yang dirasakan oleh warga Lakardawo Kabupaten Mojokerto telah membuat Green Woman menuntut adanya relokasi limbah dan pemulihan kondisi lingkungan Desa Lakardawo. Gerakan ini berawal dari ibu-ibu dan kaum perempuan yang geram karena air yang menjadi kebutuhan vital rumah tangga telah terkontaminasi oleh limbah B3. Tetapi kondisi lingkungan yang semakin parah membuat kaum pria dan para petani khususnya warga Lakardawo juga ikut serta dalam menuntut beroperasinya PT PRIA dengan bergabung ke dalam gerakan Green Woman.
Konsep dan Elemen Gerakan Sosial
      Gerakan sosial sebagai tantangan kolektif yang dilakukan sekelompok orang yang memiliki tujuan dan solidaritas yang sama, dalam konteks interaksi yang berkelanjutan dengan kelompok elite, lawan, dan penguasa [2]. Gerakan sosial mempunyai ciri khas yaitu perubahan sosial yang diinginkan oleh masyarakat karena ketidakpuasan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah atau institusi melalui tindakan kolektif demi mencapai kepentingan bersama. Menurut Porta, Donatella, and Diani [3] terdapat lima elemen penting dalam gerakan sosial yaitu:
(1). Adanya aksi kolektivitas, dimana sejumlah orang atau berkelompok bergerak bersama-sama untuk melakukan suatu gerakan. Dalam hal ini, Green Woman telah melakukan tindakan kolektif yang anggotanya berawal dari kaum perempuan dan ibu-ibu Desa Lakardawo yang merasakan  limbah B3 karena beroperasinya PT PRIA. Karena kondisi lingkungan yang semakin parah, kaum pria dan para petani pun tergabung ke dalam aksi kolektiv Gren Woman.
(2). Berorientasi pada suatu perubahan, gerakan sosial terjadi karena adanya perubahan yang menyebabkan ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Green Woman ingin menghentikan beroperasinya PT PRIA karena warga Lakardawo merasa dirugikan atas kehadirannya yang menyebabkan kondisi lingkungan mereka menjadi rusak. Gerakan ini menginginkan relokasi limbah dan pemulihan kondisi lingkungan,
(3). Mekanisme organisasi, adanya pembagian tugas pada gerakan sosial secara kasat mata, tidak formal, dan tidak resmi. Green Woman selalu berupaya melakukan mekanisme negosiasi dengan pihak PT PRIA, pemerintah, dan pihak yang terlibat lainnya agar dapat menemukan solusi terbaik untuk kondisi lingkungannya. Dalam upaya yang dilakukannya setiap anggota Green Woman mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan setiap aksi dari gerakan tersebut.
(4). Keberadaannya Temporal (hanya sementara) karena gerakan sosial tidak terjadi secara terus menerus. Gerakan sosial Green Woman telah berjalan sampai 10 tahun karena tuntutannya tidak terpenuhi, tetapi jika tuntutannya sudah terpenuhi maka akan meredam keinginan warga untuk melanjutkan aksinya sehingga gerakan Green Woman pun tidak bersifat selamanya atau hanya sementara.
(5). Tindakan extra-constitutional or mixed (lobby). Green Woman telah melakukan banyak aksi selama sepuluh tahun untuk menuntut hak nya, banyak upaya yang ditingkatkan agar tuntutannya terpenuhi seperti unjuk rasa dari tingkat Desa, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Pusat. . Tetapi aksi tersebut tidak mendatangkan penyelesaian masalah kondisi lingkungan yang menimpa warga Lakardawo. Banyak pihak yang sudah menerima laporan dari Green Woman seperti Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Komnas HAM.