Mohon tunggu...
Syamsurijal Ijhal Thamaona
Syamsurijal Ijhal Thamaona Mohon Tunggu... Penulis - Demikianlah profil saya yg sebenarnya

Subaltern Harus Melawan Meski Lewat Tulisan Entah Esok dengan Gerakan Fb : Syamsurijal Ad'han

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengapa Aksi 21-22 Mei 2019 Berbeda dengan Aksi Mahasiswa 98?

26 Mei 2019   09:24 Diperbarui: 26 Mei 2019   10:07 1514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: ftpmirror.org

Sementara aksi 98, latar belakangnya bukan soal pemilu (politik elektoral), tetapi muncul karena adanya sistem pemerintahan otoriter orde baru kala itu. Suara-suara dibungkam. Kritik terhadap pemerintah adalah hal yang tabu. Pemilu memang diadakan, tetapi semua orang sudah tahu partai apa yang memenangkan pemilu dan siapa yang akan menjadi presiden, jauh sebelum pemilu dilaksanakan. 

Sangat jauh berbeda dengan saat ini. Kritik dengan mudah dilancarkan, media untuk melakukan kritik sangat terbuka dan mudah mengaksesnya. Sejauh kritikan tidak berupa penghinaan terhadap orang atau institusi tertentu, kritik Anda bisa diterima. 

Jika pemilu pada masa Orba hanya sekedar ritual lima tahunan, maka pemilu saat ini betul-betul adalah kontestasi dalam sistem demokrasi yang menegangkan. Rakyat akan berdebar-debar menunggu siapa pemenangnya, karena baru akan ketahuan setelah hari pencoblosan dengan adanya quick count.

Kedua; aksi pada 98 adalah alternatif gerakan, di kala jalur lain melalui lembaga-lembaga negara sudah tertutup sama sekali.  Pada masa Orba,  Soeharto menjadi penguasa yang di tangannya seluruh kendali kekuasaan berpusat.  Sangat sulit menyampaikan aspirasi melalui Lembaga-lembaga yang ada dan mengharapkan keputusan berbeda dari kebijakan Soeharto. Tentu saja masa itu ada Lembaga DPR-MPR,  terdapat Mahkamah Agung dan ada pula Dewan Pertimbangan Agung, tetapi semua hanya sekedar nama saja. Sikap dan kebijakan Lembaga-lembaga itu harus selalu menunggu petunjuk dari Bapak Presiden.

Saya teringat satu guyonan; konon pak Harmoko (ketua MPR kala itu) mobilnya mengalami kecelakaan ringan, nabrak tiang listrik. Ketika wartawan datang pak Harmoko masih di dalam mobil. Para wartawan heran, soalnya Harmoko terlihat tidak mengalami masalah apa-apa. Ia pun tentu bisa keluar dari dalam mobil dengan mudah soalnya pintu mobil juga bisa dibuka. Salah seorang wartawan bertanya; "Bapak luka ?"

"Tidak!" jawab Harmoko.                                  
"Loh.. kenapa Bapak belum keluar dari mobil?" Tanya wartawan itu lagi.
"Ini lagi menunggu petunjuk dari Bapak Presiden" Timpal Harmoko.  

Mungkin cerita ini muncul karena Harmoko kala itu, khususnya saat jadi Menteri Penerangan setiap ingin menyampaikan informasi selalu bilang; "Sesuai petunjuk Bapak Presiden....bla...bla...hehe.

Singkat kalimat,  satu-satunya alternatif gerakan untuk menyampaikan aspirasi kala itu adalah aksi jalanan.

Sementara  kiwari, khususnya dalam kasus pemilu (politik elektoral) ini, aksi turun jalan, apakah namanya people power atau kedaulatan rakyat, sebenarnya bukan jalan satu-satunya bahkan mungkin tidak perlu ditempuh. Lembaga-lembaga negara terbuka untuk menerima pengaduan ketidaksetujuan dari hasil pemilu. 

Mulai dari Bawaslu sampai MK siap untuk menampung keluhan kecurangan. Prosesnya transparan dan bisa dipantau oleh rakyat, sehingga kalau Lembaga-lembaga tersebut hanya sekedar mengikuti petunjuk Bapak Presiden, seperti masa ORBA, maka Lembaga-lembaga tersebut sama halnya bunuh diri. Tentu tidak boleh mengukur integritas lembaga-lembaga tersebut dari diterima atau tidaknya aduan kita.

Ketiga : Aksi 98 dipicu oleh adanya krisis ekonomi, ketimpangan sosial, ketimpangan daerah dan monopoli ekonomi. Hal ini mendorong masyarakat terlibat lebih masif dalam mendukung gerakan mahasiswa angk-98 saat itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun