oleh: Nurhaliza Damanik
PROGRAM STUDY : Hukum Pidana Islam -- Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, di masa pandemi Covid-19 masyarakat sekarang bukan hanya dihadapkan dengan yang namanya masalah ekomoni dan kesehatan.Â
Dan pemerintah meminta kepada masyarakat untuk menghimbau agar tidak keluar rumah dan tetap berada dirumah dalam kondisi apapun supaya perlahan dengan cepat memutus rantai dari Covid-19 ini. terus juga sebagian dari warga masyarakat ada yang mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui protokol yang sudah ditentukan dan ada juga yang banyak yang mengaggap sepele dengan kasus yang terjadi sekarang ini khususnya yang melanda di indonesia.Â
Terus juga dengan adanya wabah covid-19 ini banyak dampak yang ditimbulkan oleh pihak pekerja dan masyarakat, banyak yang di PHK sehingga dulu yang mampu untuk membiayai atau tercukupi untuk keluarga sekarang sudah tidak mencukupi.Â
Wabah virus corona ini bisa dikatakan sudah kurang lebih 6 bulan menyebar di indonesia bukan lagi hal sepele dong pastinya dengan kasus ini, dan juga bukan dalam hitungan hari lagi tetapi sudah berminggu minggu dan juga berbulan bulan terjadi saat ini.Â
Banyak juga yang semakin terpurk dengan adanya kasus seperti ini, dari kondisi yang kita alami sekarang ini maka timbul lah dari beberapa orang yang sangat nekat untuk melakukan atau untuk memulai tindakan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menyambung diri untuk keluarga yang meeka sayangi dan cintai .Â
Disini juga polisi menyebutkan terjadinya tindak kejahatan yang meningkat sebanyak kurang lebih 10% saat berlakunya yang namanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). kejahatan seperti pencurian, narkoba dan juga banyaknya modus modus tentang penipuan. yang sangat meningkat drastis dari bulan bulan sebelum adanya wabah dari covid-19 ini.
Hukum Mencuri Pada Masa Pandemi Sekarang Ini ? Terus Juga Apakah Pelaku Hanya Dihukum Gitu Saja Atau Diberi Keringanan Dalam Melakukan Tindakan Tersebut ?
Kita ambil contoh, ada seorang kakek yang hendak pergi kesuatu temapt yang sangat jauh ditempuh, Â di pertengahan jalan sih kakek tersebut merasakan sakit perut dan sedikit kelaparan karena tidak makan selama 2 hari, padahal sih kakek tersebut akan sampai pada tujuannya sekitar beberapa jam lagi. dan karena kakek ini kelaparan tidak mungkin dia mencuri makanan hanya untuk mengganjel perutnya yang sakit dan kelaparan dong, dan jika sih kakek ini tidak mencuri makanan itu, tidak mungkin dong dia berasalan kalo dia tidak makan dia akan mati dan ini hanya nafsu dan juga hanya prasangka semata saja untuk mencuri makanan tersebut. dan tidak ada pilihan lain yang bisa untuk menghilangkan kemudarat itu.
Jadi, karena mencuri adalah perbuatan yang menzhalimin orang sekitar atau orang lain, kecuali jika tidak ada pilihan lain dan memakan hak atau harta orang lain tanpa izin dari pihak tersebut, maka ini diperbolehkan asalan dengan salah satu syarat dia harus mengganti apa yang telah diambilnya walupun besar nominal atau banyaknya yang ia ambil, tetap saja harus diganti. ini dalam kondisi yang sangat sangat terpaksa untuk melakukan suatu eprbuatan tersebut dikarenakan takut kehilangan nyawanya atau anggota badannya yang lainn.
Dapat diambil kesimpulan bahwa banyaknya kasus sekarang ini salah satunta kasus pencurian dalam pandemi covid-19 ini bukan yang dimanakan darurat, karena syarat yang bener bener dikatakan darurat itu adalah yang bener bener terjadi, tidak dalam keadaan bercanda atau main main semata tidak ada pilihan lain dan juga tidak ada asumsi belakang.Â