dikatakan Karmaini, dalam proses pencairan bantuan membutuhkan biaya lain, seperti beli materai, fotokopy dan lainnya.
oleh karena itu hendaknya petugas penyalur harus transparan kepada korban gempa dalam hal pengeluaran yang diakibatkan pendestribusian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!