Mohon tunggu...
Iis herike
Iis herike Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi semester 7 program Studi Asuransi Syari'ah univesitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Money

Ragam Manfaat Proteksi dengan Asuransi Syariah (TAKAFUL KELUARGA)

11 Agustus 2020   20:30 Diperbarui: 11 Agustus 2020   20:59 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Iis herike

Takaful  keluarga adalah sebuah perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Takaful menciptakan berbagai produk untuk  berasuransi dengan unsur syariah meliputi proteksi jiwa, proteksi kesehatan, perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, juga sebagai pilihan berinvestasi sesuai syariah.

Proteksi adalah pertanggungan atau memperoleh manfaat asuransi jiwa ataupun asuransi lainnya. Dalam industri asuransi, kata proteksi biasa terdengar. Proteksi merupakan unsur dari asuransi tersebut, karena pada dasarnya makna dari asuransi tersebut secara garis besar adalah pertanggungan. Yang pada umumnya pertanggungan tersebut terdiri dari proteksi ataupun perlindungan terhadap nasabah dari risiko musibah yg mungkin bisa terjadi.

Proteksi dalam bisnis asuransi dapat dilihat dalam bermacam bentuk. Meliputi, dalam bentuk uang tunai serta dapat berupa pertanggungan biaya atau kerugian yg timbul akan risiko tersebut.

Dengan menggunakan produk asuransi syariah, kita dapat memperoleh beragam manfaat jika menggunakan produk takaful keluarga. Manfaat proteksi yang akan didapat ialah  sebagai berikut:

1. Saling tolong menolong terhadap sesama manusia. Karena pada prinsipnya Takaful menggunakan prinsip ta'awun dalam setiap produknya, guna membantu meringankan beban setiap anggota yg mengalami musibah

2. Menjadikan amal kebajikan saling tolong menolong dalam kebaikan, karena setiap premi  yg dikeluarkan oleh setiap anggota adalah bebas atau seikhlasnya dan sesuai kemampuan masing masing peserta.

3. Investasi yg hanya terdapat perusahaan yg bertujuan meluaskan dana masyarakat pada unit usaha yg halal.

4. Mendapatkan dana santunan, jika mengalami musibah pada salah satu anggota.

5. Akad yg digunakan, akad mudharabah yaitu dengan sistem bagi hasil tanpa mengandung unsur riba atau bunga.

6. Tidak boleh ada unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi, semua nya teralur dengan jelas dan pasti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun