Pemanfaatan lahan pekarangan menjadi kebun organik kini menjadi tren di kalangan masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh Warga Krapyak Kulon RT 08 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul  Yogyakarta.
Di masa pandemi-covid-19 warga merintis kebun organik yang diberi nama Taman Covid. Keberadaan Taman Covid mulai dirintas pada bulan Mei 2020.
Taman Covid lahir dari inisiatif warga untuk tetap produktif di masa pandemi covid-19. Mereka pun memanfaatakan lahan pekarangan yang tidak terpakai untuk menanam sayuran dan budidaya lele.
Hasil dari Taman Covid digunakan untuk mensejahterakan warga. Terbentuknya Taman Covid diharapkan selain memajukan kedaulatan pangan juga untuk meningkatkan silaturhami antar warga.
Selama work from home warga bergotong royong merawat Taman Covid sehingga meningkatkan solidaritas antar sesama. Besar harapan Taman Covid dapat dijadikan percontohan warga masyarakat untuk merintis kedaulatan pangan di tempat tinggal mereka.
Kedaulatan Pangan adalah upaya pemenuhan pangan melalui produksi lokal dengan mengedepankan sistem pertanian yang berkelanjutan dengan berbasis kekeluargaan.
Dalam pengolahannya, mengedepankan prinsip gotong royong seperti yang dilakukan warga Kraprak Kulon.
Warga merawat Taman Covid dengan penuh kesadaran untuk memajukan kedaulatan pangan di desa mereka.
Di masa pandemi covid tentu penghasilan mereka jauh berbeda dengan sebelumnya. Taman Covid menjadi solusi untuk meminimalisasi pengeluaran karena kebutuhan pangan bisa terpenuhi.
Prinsip kedaulatan pangan perlu diterapkan karena tidak hanya sebagai pemenuhan kebutuhan pangan, sistem ini dapat mempererat solidaritas warga.
Semula warga yang disibukan dengan aktifitas pekerjaan kini memiliki waktu untuk bertegur sapa. Kedaulatan pangan tidak hanya berfokus pada pemenuhan pangan tetapi juga cara pemerolahannya. Konsep kedaulatan pangan  di kelola dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Program kedaulatan pangan  gencar di sosilisasikan pada tahun 2002 tidak hanya mengatasi kekurangan pangan tetapi juga untuk meminimalisasi impor pangan.
Kedaulatan pangan di Indonesia  kini semakin masif. Gerakan kedaulatan pangan mengalami pasang surut. UU 18 tahun 2012 tentang pangan mengatakan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
Salah satu tujuan penyelenggaraan pangan menurut UU 18 tahun 2012 meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri.
Apabila gerakan kedaulatan pangan terus disosialisasikan maka tidak menutup kemungkinan sayur-mayur dan buah-buahan dapat diperoleh dari lahan pekarangan warga.
Selama pandemi covid banyak warga yang berinisitaif memanfaatkan lahan pekarangan rumah untuk bertanam sayur-mayur dan buah-buahan. Kini lahan pekarangan yang sempit tidak lagi menjadi halangan untuk bercocok  tanam. Masyarakat dapat memanfaatkan sistem penanaman hidroponik maupun aquaponik
Untuk membentuk kesadaran masyarakat tentang kedaulatan pangan tentu perlu peran serta semua lapisan masyarakat. Perlu adanya penggerak untuk menciptakan kedaulatan pangan di masyarakat.
Lurah bersama perangkat desa dapat memberikan edukasi mengenai kedaulatan pangan terhadap warganya. Apabila desa dapat menjembatani kedaulatan pangan tentu kedepannya Indonesia tidak lagi mengimpor bahan pangan.
Kedaulatan pangan dengan ketahanan pangan tentu berbeda. Jika ketahanan pangan berorientasi pada ketersediaan pangan saja, sehingga memungkinkan adanya impor pangan.
Berbeda halnya dengan kedaulatan pangan memperioritaskan ketersedian pangan berasal dari produk dalam negeri. Jika dikaji lebih dalam tentu kedaulatan pangan lebih cocok diterapkan ketimbang ketahanan pangan.
Lahan pertanian dan perkebunan yang semakin sempit tentu menjadi kendala untuk memenuhi kebutuhan pangan. Berdasarkan permasalahan tersebut maka perlu digerakkan kedaulatan pangan di berbagai daerah untuk memanfaatkan lahan pekarangan.
Berbagai inovasi teknik bercocok tanam sangat mendukung program kedaulatan pangan. Pendampingan dari pemangku kebijakan sangat diharapkan untuk meningkatkan skill masyarakat dalam bercocok-tanam.
Masyarakat perlu memahami pemanfaatan media yang cocok diterapkan dan upaya pemeliharan agar hasil panen dapat melimpah dan kualitas terjaga. Dengan begitu kedaulatan pangan dapat terwujud, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor bahan pangan.
Iis Suwartini, M.Pd. Dosen PBSI FKIP UAD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H