Mohon tunggu...
Iin Kurniati
Iin Kurniati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Tugas UAS Analisis Fiqih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Sholat dengan Darah atau Nanah

24 Mei 2021   09:58 Diperbarui: 24 Mei 2021   10:28 44787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sholat Adalah Ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim baik yang mudah dan tua, sholat sangat tinggi kedudukannya dalam islam dan merupakan amal ibadah yang pertama kali di hisab di Padang masyar, Sholat ada dua yaitu, Sholat fardhu dan Sunnah. Sholat di wajibkan atas dasar Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma' bagi semua umat muslim yang baligh dan berakal kecuali bagi wanita yang haid dan nifas, bagi siapa yang menunaikanya akan mendapatkan pahala dan Syurga Hadiah sedangkan yang meninggalkan sholat akan mendapatkan dosan dan Nerakalah Balasanya.

Sebagai orang muslim harus bersih dari hal-hal yang membatalkan Sholat, Contoh seseorang yang terkena Darah/Nanah, Bagaimana hukumya, Apakah batal, atau tidak?, Seseorang yang hendak menjalankan Ibadah Sholat harus terhindar dari kotoran dan najis. Jika ada najis, maka orang tersebut harus Mensucikan dirinya dari Najis tersebut.  maka seseoran boleh melaksanakan sholat, Tetapi, ada sebagian dari kita yang pernah mengalami luka seperti bisul.

Kadang, luka tersebut mengeluarkan darah. Terkait hal ini, bagaimana hukumnya sholat dengan luka mengeluarkan darah? "para ulama sepakat menyatakan darah termasuk najis. Tetapi, ini khusus darah yang berada di luar tubuh manusia." Meski demikian, Islam adalah agama yang mudah dijalankan dan tidak memberatkan.

Menurut Pendapat Syaikhul Islam nanah tidak najis. Karena tidak ada dalil najisnya nanah. Beliau mengatakan "Tidak wajib mencuci pakaian dan badan yang terkena nanah. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa itu najis (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah)". Mengingat ulama berbeda pendapat, nanah mendapat hukum lebih ringan dari pada darah. Sehingga nanah yang sedikit, sulit untuk dihindari, tidak dihukumi najis.

Darah dan nanah yang keluar dari tubuh seseorang itu termasuk barang najis. Sesuai firman Allah SWT dalam surat al-An'am ayat:145, "Katakanlah (hai Muhammad) tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu najis."

Mengetahui Hukum dalam Ibadah merupakan hal yang sangat penting, kesimpulannya yaitu jika nanah keluar pada saat salat maka salat itu batal.  Tetapi kalau sedikit maka itu ma'fu, artinya tidak najis, karena dianggap tidak najis maka jika keluar pada saat melaksanakan sholat, maka Tidak membatalkan, dan sholat tetap sah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun