Seperti sudah dibahas pada artikel saya sebelumnya "Penetapan Angka Kredit Integrasi dengan aplikasi DISPAKATI dan SIM-PAKin", kedua aplikasi tersebut sama-sama digunakan untuk proses penetapan angka kredit (PAK) integrasi bagi pejabat fungsional.
Perbedaan keduanya yaitu, aplikasi DISPAKATI digunakan untuk penyesuaian angka kredit pejabat fungsional golongan ruang dibawah IVb, yang dilakukan oleh tim penilai sesuai kewenangannya. Dengan mengumpulkan salinan Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir dan berkas lain apabila diperlukan. Data akan diinput pada aplikasi DISPAKATI oleh tim PAK daerah.
sedangkan aplikasi SIM-PAKin digunakan untuk penyesuaian angka kredit pejabat fungsional golongan ruang mulai IVb keatas, yang dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan dengan cara sebagai berikut:
- Akses laman https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasiÂ
- Isikan username berupa NIP, dan password berupa tanggal lahir dengan format tahun, bulan, dan tanggal lahir
- Klik tombol login
- Setelah muncul laman dashboard, klik "isi pengajuan PAK"
- Pilih jenis PAK terakhir, klik salah satu sesuai jenis PAK terakhir, dan form akan munculÂ
- Isikan data pada form, upload PAK terakhir dan pakta integritas.
- Jika sudah lengkap, klik submit
- Tunggu status pengajuan disetujui oleh direktorat, apabila tidak disetujui maka perlu direvisi dan submit ulang.