Mohon tunggu...
Iing Ayu Magadeni
Iing Ayu Magadeni Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, enterpreneur

Hobi menulis, menyukai tantangan, tertarik dengan hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan Pangkat Terbaru PNS, Menjadi 6 Periode Pertahun dan Tanpa DUPAK

9 Oktober 2023   05:45 Diperbarui: 9 Oktober 2023   06:20 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ada beberapa peraturan terbaru terkait kenaikan pangkat PNS, yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Diantaranya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. 

Jika selama ini periode kenaikan pangkat PNS ada dua periode yaitu 1 April dan 1 Oktober. Mulai tahun 2024 mendatang, periode usulan kenaikan menjadi enam kali per tahun yaitu setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 November. Dengan demikian kesempatan PNS untuk mengajukan usul kenaikan pangkat semakin banyak.

Selain peraturan tentang periodisasi kenaikan pangkat diatas, bagi PNS dengan jabatan fungsional seperti guru. Mulai diberlakukan perubahan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari konvensional menjadi PAK integrasi. Model integrasi merupakan Angka Kredit yang dikonversi dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Jika sebelumnya, pejabat fungsional seperti guru membuat  Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) apabila sudah waktunya mengajukan kenaikan pangkat. Dengan diberlakukannya Penetapan Angka Kredit Integrasi ini, tidak perlu lagi membuat DUPAK. Karena Angka Kredit tiap pegawai sudah terkonversi dengan SKP setiap tahunnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun