Mohon tunggu...
Iing Ayu Magadeni
Iing Ayu Magadeni Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, enterpreneur

Hobi menulis, menyukai tantangan, tertarik dengan hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Transaksi Aman dengan CekRekening.id

3 Oktober 2023   14:17 Diperbarui: 3 Oktober 2023   14:34 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CekRekening.id adalah Situs Resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana ITE. Melalui CekRekening.id ini anda dapat memastikan rekening tujuan transaksi anda aman ataukah terindikasi penipuan. Anda juga bisa melaporkan nomor rekening yang terlibat tindak penipuan atau pelanggaran lainnya.

Siapa saja dapat mengakses situs ini, dan bisa juga berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman. Rekening yang bisa dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana ITE yaitu: Jual beli online, Investasi online fiktif, Narkotika dan obat terlarang, Terorisme, Judi online dan Kejahatan lainnya

Pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank. Pelaporan dilakukan secara online dan offline. Pelaporan secara online dilakukan melalui aplikasi atau website. Pelaporan secara offline dengan datang langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Untuk cek rekening, anda bisa pilih periksa rekening kemudian Pilih Bank atau e wallet dan masukan Nomor Rekening, lalu tekan PERIKSA untuk melakukan pemeriksaan.

Sedangkan untuk melaporkan rekening yang telah melakukan tindak penipuan, anda bisa memilih lapor rekening kemudian lengkapi data tentang keterangan rekening, biodata terlapor, biodata pelapor dan unggah kronologi kejadian. Jika sudah terisi lengkap klik Laporkan rekening. 

Sebagai penjual atau penyedia jasa, anda juga bisa mendaftarkan nomor rekening bisnis anda supaya pelanggan merasa tenang ketika bertransaksi dengan anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun