CekRekening.id adalah Situs Resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana ITE. Melalui CekRekening.id ini anda dapat memastikan rekening tujuan transaksi anda aman ataukah terindikasi penipuan. Anda juga bisa melaporkan nomor rekening yang terlibat tindak penipuan atau pelanggaran lainnya.
Siapa saja dapat mengakses situs ini, dan bisa juga berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman. Rekening yang bisa dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana ITE yaitu: Jual beli online, Investasi online fiktif, Narkotika dan obat terlarang, Terorisme, Judi online dan Kejahatan lainnya
Pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank. Pelaporan dilakukan secara online dan offline. Pelaporan secara online dilakukan melalui aplikasi atau website. Pelaporan secara offline dengan datang langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Untuk cek rekening, anda bisa pilih periksa rekening kemudian Pilih Bank atau e wallet dan masukan Nomor Rekening, lalu tekan PERIKSA untuk melakukan pemeriksaan.
Sedangkan untuk melaporkan rekening yang telah melakukan tindak penipuan, anda bisa memilih lapor rekening kemudian lengkapi data tentang keterangan rekening, biodata terlapor, biodata pelapor dan unggah kronologi kejadian. Jika sudah terisi lengkap klik Laporkan rekening.Â
Sebagai penjual atau penyedia jasa, anda juga bisa mendaftarkan nomor rekening bisnis anda supaya pelanggan merasa tenang ketika bertransaksi dengan anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H