Mohon tunggu...
Iing Ayu Magadeni
Iing Ayu Magadeni Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, enterpreneur

Hobi menulis, menyukai tantangan, tertarik dengan hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dengan Aplikasi DISPAKATI dan SIM-PAKin

2 Oktober 2023   20:55 Diperbarui: 2 Oktober 2023   21:06 15751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru dalam penilaiannya, unsur yang digunakan meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Sebelumnya penetapan angka kredit dilakukan secara konvensional, dengan mengumpulkan sejumlah berkas yang kemudian dinilai oleh tim penilai. Dari hasil penilaian kemudian ditentukan seorang PNS berhak naik pangkat/jabatan atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, maka harus dilakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi. Hal ini dilakukan agar angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi versi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Dokumen yang dibutuhkan untuk menghitung penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi adalah Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir pejabat fungsional tersebut. Batas akhir proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi adalah 31 Desember 2023.

Untuk proses penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi ini BKN telah meluncurkan Aplikasi DISPAKATI dan SIM-PAKin. 

Aplikasi DISPAKATI (Digitalisasi sistem penilaian angka kredit konvensional ke integrasi) adalah aplikasi berbasis online yang ditujukan untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya dan/atau yang menjadi binaannya. Aplikasi DISPAKATI ini digunakan untuk penetapan angka kredit integrasi bagi jabatan fungsional dengan golongan ruang IV/b ke bawah. Sedangkan untuk golongan ruang IV/b keatas menggunakan aplikasi SIM-PAKIn (Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun