Mohon tunggu...
Ihza Andhika
Ihza Andhika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Gloria dan Archandra, Bukti Kelalaian Pemerintah dalam Urusan Administrasi

23 Agustus 2016   17:11 Diperbarui: 23 Agustus 2016   17:22 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu kewarganegaraan ganda masih menghiasi beberapa pemberitaan media-media nasional. Masih hangat di benak kita kasus Gloria Natapradja Hamel, salah satu anggota Paskibraka yang gagal mengikuti prosesi pengibaran Sang Merah Putih di Istana Negara tanggal 17 Agustus kemarin karena memiliki paspor Perancis. Gloria yang masih belum genap berusia 18 tahun ini memiliki kewarganegaraan Perancis dari turunan ayahnya.

Selain kasus Gloria, kasus kewarganegaraan ganda yang juga hangat diperbincangkan adalah kasus Menteri ESDM Archandra Tahar. Menteri Archandra mencatat rekor sebagai menteri dengan masa jabatan tersingkat sepanjang sejarah Indonesia. Menteri ESDM ini dicopot 20 hari setelah dilantik karena ternyata beliau terdaftar sebagai warna negara Indonesia dan Amerika.

Setelah kasus Gloria dan Archandra menyeruak ke permukaan, Menteri BUMN Rini Soemarno belakangan ini juga diduga memiliki paspor dari negara Paman Sam. Lahir dan besar di Amerika Serikat, Rini baru menetap di Indonesia pada tahun 1982 untuk magang di Departemen Keuangan Amerika Serikat sebelum kemudian merambah dunia politik dan menjadi menteri BUMN di pemerintahan Jokowi.

Soal kewarganegaraan ganda ini memang cukup menarik dan rumit dalam waktu yang bersamaan. Sesuai UU no. 12 tahun 2006, seseorang kehilangan kewarganegaraannya jika diketahui memiliki dua paspor dari negara yang berbeda. Tetapi bagi mereka yang ‘dihadiahi’ kewarganegaraan, baik karena tanah kelahiran maupun keturunan darah, sebenarnya bisa memilih salah satu kewarganegaraan setelah mereka sudah berusia 18 tahun.

Hal inilah yang membedakan kasus Gloria dengan kasus Archandra atau Rini. Saat ini Gloria memang belum bisa menjatuhkan pilihan dia terhadap satu kewarganegaraan. Archandra di lain sisi, sudah tentu berusia lebih dari 18 tahun dan tertangkap basah memiliki paspor Amerika. Hal ini menyebabkan beliau akhirnya diberhentikan secara terhormat sesuai konstitusi.

Bagaimana dengan Menteri Rini? Sejauh ini, kasus mengenai kewarganegaraan ganda Rini masih menjadi kontroversi. Pesan-pesan yang beredar di media saat ini mengkonfirmasi status Rini yang lahir di Maryland, Amerika Serikat pada tanggal 9 Juni 1958. Isu kewarganegaraan ganda muncul karena Amerika Serikat menganut paham ius soli, dimana semua orang yang lahir di Amerika langsung otomatis menjadi warga negara Amerika. Yang menarik, hingga saat ini belum terdengar pernyataan dari Menteri Rini bahwa sudah menjatuhkan pilihan pada salah satu negara. Yang muncul hanyalah sanggahan bahwa walaupun Rini lahir di Amerika Serikat, bukan berarti ia menjadi warga negara Amerika Serikat padahal hal ini bertentangan dengan paham ius soli yang dibahas sebelumnya.

Isu mengenai kewarganegaraan ganda Rini muncul sejak tahun lalu. Hingga saat ini belum ada informasi dari pihak imigrasi, kedutaan, ataupun Kementrian Luar Negeri mengenai isu ini walaupun sudah cukup ramai dibicarakan. Saya kira dengan semakin hangatnya isu kewarganegaraan ganda ini, sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengurusnya dengan serius. Jangan sampai ada pejabat yang tidak menghormati konstitusi untuk kepentingan pribadi. Bapak Jokowi seharusnya sudah mulai mengerahkan usaha untuk menginvestigasi Menteri Rini dan pejabat lain yang juga dicurigai memiliki kewarganegaraan ganda. 

Jika Archandra Tahar dicopot karena dua kewarganegaraan yang berbeda, bukankah pemerintah harus adil dan menginvestigasi kewarganegaraan pejabat lainnya? Setelah seluruh urusan administrasi jelas, barulah mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara sesuai dengan konstitusi yang menjadi dasar negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun