Al-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW sebagai rahmat yang tak ada taranya bagi alam semesta, di dalamnya terkumpul wahyu Ilahi yang menjadi petunjuk, pedoman dan pelajaran bagi siapa yang mempelajarinya dan mengamalkannya. Bukan itu saja tetapi juga Al quran adalah sebagai kitab suci terakhir di turunkan Allah SWT yang isinya mencakup segala pokok-pokok syariat yang terdapat dalam kitab-kitab sebelumnya. Karena itu orang yang mempercayai Al quran akan bertambah cinta kepadanya, cinta untuk membacanya, untuk mempelajarinya dan memahaminya serta untuk mengamalkannya dan mengajarkannya sampai merata rahmatnya dirasakan oleh penghuni alam semesta. Sehubungan dengan hal tersebut di dalam mukaddimah Al quran dan Terjemahnya juga ditegaskan bahwa: Membaca Al quran, baik mengetahui artinya maupun tidak adalah termasuk ibadah, amal saleh dan memberi rahmat serta menjadi manfaat bagi yang melakukannya, memberi cahaya ke dalam hati yang membacanya sehingga terang benderang, juga memberi cahaya kepada keluarga, rumah tangga tempat Al quran itu dibaca.
Kedudukan Al-Qur’an
Al-qur’an mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam islam, Al-qur’an menjadi rujukan bagi orang muslim, Adapun kedudukan Al-qur’an yaitu antara lain:
1) Sumber Hukum
Al-Qur’an dipandang sebagai sumber dari segala macam aturan tentang hukum, sosial ekonomi, kebudayaan, pendidikan, moral, dan sebagainya. Al-Qur’an harus dijadikan way of life bagi seluruh umat manusia untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapinya.
Hal ini telah dijelaskan dalam al-Qur’an surah ar-Ra’d ayat 37, yang artinya: “ Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Qur'an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikutihawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidakada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah”.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum islam, al-qur’an berisi hukum, petunjuk dan pelajaran untuk mengatur kehidupan manusia agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Hukum-hukum yang terdiri dari Al-qur’an secara garis besar terdiri atas:
1. Hukum-hukum yang menjelaskan aqidah dan tauhid, seperti iman kepada Allah, iman kepada nabi dan lainnya.
2. Hukum-hukum yang mengatur hubungan khaliq dan makhluq, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lainnya.
3. Hukum-hukum yang mengatur pergaulan sesama manusia, seperti jual beli, sewa menyewa, perkawinan dan lainnya.
Hukum-hukum yang ada dalam al-qur’an tidak pernah bertentangan dengan hati nurani dan akal sehat manusia, sehingga mudah diterima dan tidak memberatkan.