Mohon tunggu...
Ihwanul Kamil
Ihwanul Kamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ihwanul kamil

Sibuk

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasal Heboh, RUU KUHP Terima Banyak Kecaman?

13 Juni 2022   17:39 Diperbarui: 13 Juni 2022   17:39 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : IHWANUL KAMIL
NIM: 204102030014
KELAS: HTN 2

PASAL HEBOH, RUU KUHP TERIMA BANYAK KECAMAN?

pada September 2019, sekelompok mahasiswa dan komunitas kembali berdemonstrasi di beberapa kota  dan sektor lokal di Indonesia. Hal itu  setelah dilakukan rencana pengesahan beberapa RUU, salah satunya KUHP (selanjutnya disebut  KUHP). 4.444 mahasiswa berkomentar bahwa UU KUHP berisi "banyak pasal yang mengerikan dan membingungkan", dan meminta pemerintah dan DPR yang bergengsi untuk meninjau dan merevisi UU KUHP.

Rancangan KUHP adalah RUU  yang dirancang untuk memutakhirkan hukum pidana yang berasal dari warisan hukum kolonial Belanda dan menyesuaikannya dengan kebijakan hukum, kondisi dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan bernegara dewasa ini.  RUU itu juga dibuat dengan tujuan untuk mengatur keseimbangan antara orang-orang. 

Menurut kelompok mahasiswa tersebut, ada beberapa RUU pidana yang mereka anggap sebagai pasal yang aneh. Sebagai contoh, pembunuhan diringkas hanya  dalam satu bagian KUHP, tetapi KUHP dibagi menjadi dua bab: satu tentang pembunuhan dan dua tentang aborsi. 

Selain itu, dakwaan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP hanya mengatur bahwa "seseorang yang dengan sengaja mencabut nyawa  orang lain diancam dengan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". Berbeda dengan Pasal 464 UU StGB, yang lebih khusus diatur  terhadap korban tindak pidana pembunuhan, yakni menambah hukuman pelaku. 

Artinya, jika seorang ibu, ayah, istri, suami, atau anak dibunuh, hukumannya dapat ditambah sepertiga (sepertiga). Hal ini tentunya lebih baik dari pasal hukum pidana. Sebab, pada kenyataannya, korban kini kerap menjadi keluarganya. KUHP memberikan sanksi yang lebih tegas bagi praktisi sehingga tidak banyak kasus  terkait kejahatan tersebut. 

Sehubungan dengan pasal-pasal yang keji, termasuk Pasal 431  KUHP Perbendaharaan, yaitu, "Barangsiapa menjadi gelandangan di jalan atau di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan, dipidana dengan pidana denda tingkat 1. Untuk masalah ini Banyak pihak memprotes karena  anggapan bahwa gelandangan berarti orang yang tidak punya aset dan tidak mampu membayar denda. Tuna wisma diprioritaskan oleh pemerintah karena tugas  pemerintah adalah menyokong mereka. 

Bagaiamana bisa seorang tunawisma yang harusnya di  lindungi justru di denda, sedangkan para koruptor yang seharusnya di hukum setimpal malah di beri kelonggarang di diskon besar besaran, padahal dampak dari prilakunya sangat kejam bagi negara. Justru para tunawiswa harusnya menjadi prioritas atau tantangan problema yang harus di selesaikan untuk meminimalisir kemiskinan yang ada di negeri ini. Bukan malah membuat aturan yang malah meresahakan rakyat sendiri tidak berfikir kedepanya untuk menjadi lebih baik dengan menyelesaikan problema.

Perilaku pengembara dalam KUHP dan rancangan undang-undang pidana tergolong perilaku yang mengganggu atau melanggar ketertiban dan kesusilaan umum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 29/PUUX/2012, larangan hidup sebagai gelandangan adalah pembatasan di bawah otoritas negara, dan merawat anak miskin dan  terlantar adalah kewajiban konstitusional negara situasi. 

Jika negara gagal memenuhi kewajiban ini sepenuhnya dengan kemampuannya, tidak ada  alasan untuk membiarkan warganya menjadi tunawisma. Oleh karena itu, tidak dibenarkan melanggar hukum, melakukan pengembaraan, dan mengabaikan ketertiban dan kesusilaan masyarakat karena negara telah melalaikan kewajibannya untuk mengasuh anak yang kurang terurus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun