Mohon tunggu...
ihwan Tamami
ihwan Tamami Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Mahasiswa jurusan teknik informatika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelatihan Perwakafan Tanah Fasum dan Tempat Ibadah di Desa Ngasem oleh Kelompok KKM 64 Ngasem

28 Desember 2023   16:14 Diperbarui: 28 Desember 2023   16:16 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

**Desa Ngasem, 28 Desember 2023** - Pada hari Kamis, 28 Desember 2023, Desa Ngasem menjadi saksi pelaksanaan pelatihan mengenai perwakafan tanah fasum (fasilitas umum) dan tempat ibadah di kantor desa. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh agama, pemuka masyarakat, dan mahasiswa Kelompok KKN 64 dari UIN Malang yang telah berdedikasi di desa ini. Penyelenggaraan acara turut melibatkan kontribusi aktif dari mahasiswa yang membantu kelancaran jalannya kegiatan.

**Pemateri Utama: Ustadz H. M Tri Waluyo, SH., M.Si**

Pemateri utama dalam acara ini adalah Ustadz H. M Tri Waluyo, SH., M.Si, seorang ahli di bidang wakaf dan Ketua LWP PCNU Kabupaten Malang. Beliau memberikan materi yang komprehensif tentang wakaf, memulai dengan menjelaskan pengertian wakaf.

*Wakaf* adalah perbuatan menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada Allah dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Ustadz Tri Waluyo kemudian menjelaskan *rukun wakaf* yang terdiri dari empat macam, yaitu:
1. **Waqif:** Pemberi wakaf yang memiliki harta.
2. **Mauquf 'Alaih:** Harta wakaf yang diwakafkan dan manfaatnya diperuntukkan bagi pihak tertentu.
3. **Mauquf:** Harta wakaf yang diwakafkan untuk digunakan secara langsung.
4. **Shighat atau Iqrar:** Pembuktian dan pengakuan secara sah dari waqif terkait wakaf yang dilakukan.

**Nadzir: Pengelola dan Pengembang Harta Wakaf**

Materi selanjutnya membahas peran *nadzir*, pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Nadzir dapat berupa perorangan, badan hukum, atau organisasi. Peran nadzir melibatkan tanggung jawab dalam menjaga aset wakaf agar memberikan manfaat maksimal sesuai niat waqif.

**Contoh Studi Kasus: Administrasi Wakaf yang Tidak Ditemukan Waqifnya**

Ustadz Tri Waluyo memberikan contoh studi kasus yang mencengangkan terkait administrasi wakaf di lapangan. Kasus di mana waqif tidak dapat ditemukan lagi menimbulkan tantangan serius. Dalam konteks ini, pasal-pasal terkait kehilangan waqif dan penanganannya menjadi fokus perbincangan. Diperlukan langkah-langkah hukum untuk mengatasi kebuntuan administratif ini.

**Mekanisme Pengganti AIW (Ahli Waris Wakaf)**

Pemateri menjelaskan dengan rinci mekanisme pengganti AIW, terutama ketika waqif tidak lagi dapat diidentifikasi. Penetapan ahli waris wakaf menjadi esensi dalam memastikan kelangsungan manfaat wakaf sesuai dengan keinginan waqif. Pasal-pasal terkait peralihan kepemilikan dan tanggung jawab menjadi pedoman dalam mengatasi situasi semacam ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun