Mohon tunggu...
ihwan Tamami
ihwan Tamami Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Mahasiswa jurusan teknik informatika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKM 64 dan 65 Memberikan Sentuhan Peduli Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

24 Desember 2023   20:41 Diperbarui: 24 Desember 2023   20:49 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok KKM 64 dan 65 dalam kegiatan PTSL di Desa Ngasem

*Desa Ngasem Dusun Sanan, 24 Desember 2023* - Hari minggu pagi di Desa Ngasem tepatnya di Dusun Sanan menjadi saksi kegiatan luar biasa yang melibatkan mahasiswa Kelompok KKM 64 dan 65 dalam mendukung kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dusun Sanan, yang terletak di bagian Desa Ngasem, menjadi pusat kegiatan yang mempererat hubungan antara perangkat desa, mahasiswa, dan warga setempat.

*Mengurai Makna PTSL*

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendataan tanah yang lebih terstruktur. Melalui kegiatan ini, peta tanah diperbaharui, batas-batas tanah ditandai, dan kejelasan kepemilikan tanah diwujudkan. Dalam konteks Desa Ngasem, PTSL dijalankan dengan melibatkan partisipasi aktif dari mahasiswa sebagai agen perubahan.

*Matok Tanah: Membangun Batasan dengan Bambu yang Diberi Warna Ujungnya*

Salah satu momen menarik dari kegiatan PTSL di Desa Ngasem Dusun Sanan adalah penggunaan istilah "matok tanah" yaitu sebutan untuk memberi tanda pada tanah menggunakan bambu dan cat berwarna. Mahasiswa Kelompok KKM 64 dan 65 turun langsung ke lapangan dengan membawa bambu yang telah diolah menjadi alat penanda batas tanah. Bambu tersebut diwarnai dengan cat orange dan merah pada ujung bambu, menciptakan gambaran warna-warni yang mencolok di tengah hijaunya desa.

"Matok tanah" bukan sekadar tindakan fisik, melainkan juga simbol dari upaya bersama dalam menciptakan batasan yang jelas antar-rumah. Hal ini tidak hanya mendukung kejelasan kepemilikan tanah, tetapi juga membangun ikatan sosial di antara warga. Kehadiran mahasiswa sebagai fasilitator "matok tanah" menjadikan kegiatan ini lebih dari sekadar penciptaan batas fisik, tetapi juga kesempatan untuk menghidupkan nilai-nilai gotong-royong dan kebersamaan.

*Tujuan PTSL: Kejelasan Kepemilikan dan Peningkatan Kualitas Hidup*

Tujuan utama dari PTSL adalah memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dengan batas tanah yang jelas, warga dapat merasakan manfaat langsung dalam bentuk kepastian hak dan perlindungan hukum. Kepemilikan tanah yang tercatat secara sah juga memberikan dasar untuk pemenuhan berbagai kebutuhan, seperti akses ke layanan publik dan permodalan untuk pengembangan usaha.

Selain itu, PTSL juga memiliki dampak lebih luas terkait peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya data tanah yang terstruktur, pemerintah dapat merencanakan pembangunan infrastruktur secara lebih efisien. Hal ini membuka peluang untuk peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan sarana transportasi yang dapat membawa dampak positif bagi semua lapisan masyarakat.

*Peran Mahasiswa dalam PTSL: Membangun Jembatan Antara Desa dan Pendidikan*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun