Mohon tunggu...
Ihtisyamul Hasan
Ihtisyamul Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang introvert yang suka keramaian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Optimalisasi Kinerja Asuransi Syariah Menghadapi Kebijakann Spin Off

5 Juni 2023   02:46 Diperbarui: 5 Juni 2023   06:15 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Penulis : Tia Fitriyani
Tahun : 2015
Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Reviewer
Nama : Ihtisyamul Hasan
NIM : 182111268
KELAS/Prodi : 6A/Hukum Ekonomi Syariah

Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang penduduknya mayoritas beragama Muslim. Mempunyai peluang besar dalam bisnis dunia, baik dalam perbankan syariah, asuransi syariah, dan lembaga instansi syariah lainnya. Asuransi sendiri mengalami pasang surut perkembangan. Ini disebabkan oleh penurunan perkembangan perbankan syariah di tahun 2014, namun pertumbuhan asset dan investasi akan mengalami peningkatan di tahun 2015. Mirip dengan saudaranya perbankan syariah, asuransi syariah dikelola dalm dua jenis usaha. Yaitu murni asuransi syariah (Full Fledge), dan Unit Usaha Syariah (UUS).  Kebijakan spin off tertuang pada undang-undang tentang perasuransian pada tanggal 23 September 2013 pasal 67.
Pandangan spin off menurut pelaku bisnis asuransi syariah, pakar ekonomi dan regulator
Kebijakan spin off menurut semua pihak merupakan hal yang baik, tujuan dan dampak positif terhadap asuransi syariah mampu memeprbesar kontribusi asuransi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi. Pelaku usaha akan lebih luas melakukan ekspansi bisnis, yang dampaknya pertumbuhan ekonomi meningkat. Berpisahnya ikatan hokum membuat unit syariah tidak perlu mengikuti aturan induk perusahaan.
Pendapat lain mengatakan spin off berdampak mendorong perkembangan bisnis syariah. Karena unit syariah tidak selamanya akan menjadi unit. Langkah awal pengembangan bisnis syariah akan dibuka pada dua perusahaan besar. Salah satunya perusahaan asuransi local dan sisanya perusahaan asuransi swasta.
Pelaku asuransi syariah juga memandang spin off bias membuat unit mengalami kemandirian dalam menjalankan bisnis tanpa ketergantungan pada perusahaan induk yangs secara jelas berbeda prinsip bisnis.
Urgensi spin off bagi unit usaha syariah
Secara umum spin off sangat penting untung dilakukan di unit syariah.namun, kembali pada pandangan perusahaan masing-masing karena ada dua pandangan manajemen perusahaan mengenai spin off ini. Agustianto menuturkan, pertama, peusahaan mendukung perencanaan spin off. Bagi perusahaan yang mendukung dapat diartikan perusahaan sungguh-sungguh ingin membesarkan perusahaan syariah. Kedua bagi perusahaan tertentu adanya spin off hanya akan membuat kemunduran, tidak mengalami perkembangan, hanya jalan ditempat. Persiapan dari unit syariah sendiri yang terpenting dalam mewujudkan spin off. Persiapan yang matang akan membuat perusahaan baru menjadi tumbuh dan berkembang pesat. Berbeda jika dilakukan pada unit yang belum kuat hanya kan terlihat kecil dibandingkan dengan bentuk usahanya secara company bukan sebuah unit melainkan perusahaan.
Komponen spin off
Persiapan spin off harus memperlihatkan beberapa kebutuhan selayaknya perusahaan baru. Hal yang harus dipersiapkan spin off cukuplah banyak seperti infrastrukur, SDM, manajemen yang mendukung, dan asset yang kuat serta struktur fungsional yang menjalankan perusahaan syariah setelah spin off.
Sumber daya Manusia
SDM untuk industry asuransi masih sangatlah kurang, masih diperlukannya lulusan perguruan tinggi untuk membuka asuransi syariah. Tenaga asuransi syariah banyak sekali kompetensi yang dimiliki oleh SDM yang ditempatkan pada posisi sesuai dengan kompetensi dan standar. Upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas sdm adalah dengan memberikan traning terkait dengan berbagai kompetensi yang harus dimiliki dan merupakan keharusan yang utama terhadap pegawai yang baru direkrut baik dari konvensional maupun perekrutan dari luar perusahaan.
Selain dituntut untuk meningkatkan kinerja SDM, dalam perusahaan harus professional dalam memberikan imbalan kepada pegawainya. Tentu sesuai dengan pemberian perusahaan.
Finansial
Posisi keuangan dapat digunakan sebagai ukuran kesiapan Syariah suatu entitas berputar menjauh Persyaratan aset untuk keluar dari saham syariah (50% induk perusahaan) memang cukup sulit bagi perusahaan asuransi syariah. karena sebagian besar perusahaan holding Federasi Syariah memiliki aset Sangat besar. Meskipun demikian, pembatasan pembagian aset minimum Asuransi Syariah ini merupakan hasil adaptasi di sektor perbankan Syariah untuk mengalami hal yang sama. Tapi tidak untuk dua pemain asuransi yang lain syariah, mereka tidak peduli dengan kepemimpinan perusahaan induk sangat mendukung spin-off dan siap menyisihkan sejumlah besar uang agar pemberian segera terjadi. Modal yang dibutuhkan cukup banyak untuk membuat suatu perusahaan Baru. Sumber dana unit syariah saat ini masih mendapat suntikan dari Perusahaan induk, perbankan syariah, leasing syariah sehingga pemerintah melakukan penyesuaian waktu pemberlakuan spin off asuransi syariah dengan perbankan syariah. Agar pelaksanaanya menjadi serentak dan industri keuangan syariah saling keterkaitan. Spin off juga membutuhkan banyak waktu untuk mempersiapkan segala hal yng berkaitan selain aset.
Mengenai perpanjang waktu pemberlakuan spin juga disambut baik oleh para pelaku industri. Hal ini dikatakan wajar, bagi unit syariah yang baru dibentuk masih membutuhkan waktu yang cukup untuk mengembangkan bisnisnya. Sedangkan untuk perusahaan yang unit syariah sudah dibentuk cukup lama pun masih belum siap untuk melakukan spin off peningkatan aset koperasi syariah juga dapat dilakukan melalui inovasi asuransi mikro, karena asuransi tradisional belum melihat banyak kemungkinan asuransi mikro. Namun, kerugian dari asuransi mikro adalah untuk unitnya syariah adalah harga yang harus dibayar jika diterapkan seperti ini
Ekspansi ke  daerah terpencil meningkatkan kebutuhan akan  sumber daya-sumber daya manusia dan tentunya meningkatkan biaya operasional. Inilah yang dilakukan asuransi mikro di beberapa unit asuransi syariah tidak menyadari kemungkinan tersebut.
Manajemen
Otoritas Jasa Keuangan sejak awal pemberlakuan Undang-Undang yang disahkan oleh pemerintah menegaskan bahwa setiap unit syariah harus sudah mempersiapkan keputusan yang akan dilakukan terkait dengan dianjurkan nya spin off ini. Memilih untuk tetap membesarkan syariah dengan mempersiapkan spin off atau jika tidak berniat maka harus mengembalikan izin kepada regulator. Unit syariah harus mampu menempatkan diri untuk survive ke depan. Manajemen yang mendukung spin off secara tidak langsung akan memiliki visi dan misi untuk unit syariah, agar perusahaan yang sudah spin off ini bisa survive dan tidak mati dalam jangka waktu pendek. Kemudian harus adanya kemauan dan kemampuan mengelola proses spin off itu sendiri, karena banyak hal yang harus segera dipersiapkan itu dapat menguras banyak tenaga dan pikiran pihak manajemen selain dari segi manajemen, para pemegang saham pula berpengaruh terhadap pengambilan keputusan. Maka dari itu para petinggi-petinggi dalam perusahaan seperti manajemen, pemegang saham, komisaris, itu harus memiliki keinginan dan pemahaman yang sama untuk melakukan spin off.  Kalau tidak maka upaya spin off akan mengalami kesulitan-kesulitan dalam mewujudkannya. Seperti contohnya di industri perbankan syariah bank-bank setelah spin off hanya dapat jalan ditempat karena induknya membiarkan anak perusahaannya berjalan sendiri. Sedangkan sebagai awal seharusnya anak perusahaan harus tetap mendapat kontrol dari perusahaan induk. Jadi walaupun sudah spin off harus tetap saling mendukung dalam pengembangan bisnis.
Infrastruktur
Infrastruktur  spin  yang secara alami merupakan teknologi siap pakai, sistem, layanan kantor yang memadai, kendaraan yang berguna, pekerjaan sama dengan perbankan syariah, leasing dan bengkel asuransi kendaraan Cabang harus milik entitas Syariah karena mengeluarkan kebijakan dan klaim Syariah sesuai  kapasitas. Semuanya harus diberikan dengan benar kepada perusahaan asuransi.Apalagi dengan asuransi kendaraan yang berarti Anda harus memiliki perawatan seluruh Indonesia. Tidak masalah apakah itu asuransi kelautan atau komersial menutupi bangunan, pergi ke markas. Jika untuk itu asuransi kendaraan harus menyediakan koneksi dan jaringan yang baik menyamakan website dan kehendak konvensional  membutuhkan banyak uang Faktanya, mungkin juga ada aturan putaran untuk mendukung peningkatan infrastruktur unit Syariah. idealnya ini harus menjadi aturan memilih dari pemerintah.

Alasan memilih review skripsi tersebut

Skripsi tersebut menyampaikan berbagai cara untuk mengoptimalkan kinerja pada asuransi syariah, yang mana pada zaman sekarang masih diperlukan banyak orang yang memiliki wawasan tentang asuransi terutama dalam hal hukum syariat. Serta membahas juga apa saja kekurangan yang ada pada kinerja asuransi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun