Mohon tunggu...
Ihsan Purnama
Ihsan Purnama Mohon Tunggu... Penulis - Pelaku Budaya

Pelaku Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Layanan Pengaduan Masyarakat untuk MELAPORKAN POLISI yang Melanggar

2 Januari 2025   09:04 Diperbarui: 2 Januari 2025   09:06 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bone, 2 Januari 2025 -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pengaduan masyarakat, dinamakan DUMAS Presisi untuk mempermudah warga melaporkan tindakan oknum anggota kepolisian yang melanggar etika atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesionalisme.

Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan kode etik kepolisian, memberikan pelayanan yang terbaik, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.   Masyarakat kini dapat melaporkan berbagai jenis pelanggaran tindakan anggota Polri terkait manajerial, disiplin, kode etik serta penyelidikan dan penyidikan.

Layanan pengaduan ini dapat diakses melalui berbagai saluran, seperti: https://polri.go.id/presisi atau download aplikasi mobile resmi Polri: PRESISI pada Play Store dan Apple app. Masyarakat diharapkan memberikan bukti yang jelas dan rinci dalam laporan mereka agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih efektif.

Sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan kepolisian yang bersih dan profesional, setiap laporan yang masuk akan diselidiki dengan seksama oleh unit pengawasan internal. Dengan adanya layanan pengaduan ini, Polri berharap dapat mendorong budaya transparansi dan keadilan dalam tubuh kepolisian, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun