Sudah jatuh tertimpa tangga. Itu istilah yang tepat untuk menggambarkan nasib Mimi (bukan nama sebenarnya) karena dikawini secara tidak resmi sehingga tidak bisa menuntut apapun pada suaminya karena tidak punya buku nikah atau bukti telah menikah secara sah.
Buah dari perkawinan tersebut, Mimi hamil dan melahirkan seorang anak perempuan. Sejak hamil sampai melahirkan, sang suami tidak pernah mengurusi atau membantu biaya hidup dan melahirkan. Karena tidak punya buku nikah, di akte kelahiran cuma tercantum nama ibu. Begitulah aturan di catatan sipil bahwa orang tua yang tidak memiliki buku nikah atau keterangan dari pengadilan dan catatan sipil telah melaksanakan pernikahan, maka dalam akte kelahiran yang di cantumkan hanya nama ibu. Ini sama dengan anak yang lahir di luar nikah atau akibat pergaulan bebas.
Sebagai buruh kasar di daerah Manggarai, si ibu menafkahi anaknya sampai berumur 3 tahun. Pada suatu hari bapak dari bayinya datang ingin melihat anaknya. Ternyata tidak hanya sebatas melihat, anak tersebut di bawa oleh bapaknya dan tidak mau mengembalikan ke ibu nya.
Karena merasa di rampas haknya, sang ibu melapor ke kantor polisi dengan tuduhan penculikan anak karena tidak ada bukti hubungan anak dengan bapaknya, yang ada hanya akte kelahiran atas nama ibunya. Polisi memanggil kedua belah pihak untuk di damaikan. Dengan enteng polisi mengatakan, tidak usah di persoalkan karena yang membawa adalah bapak kandungnya dan si ibu diminta mencabut laporannya.
Secara fakta hukum, polisi seharusnya memahami bahwa anak hanya memiliki hubungan dengan ibu nya. Selama kehamilan dan sampai saat anak di bawa oleh bapaknya, semua diurus sendiri oleh ibunya. Setelah anak besar, bapak datang mengambil. Ini fakta yang sesungguhnya menunjukan bahwa si bapak sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan sudah melakukan penelantaran pada istri dan anaknya.
Disisi lain juga, ada pertanggung jawaban secara hukum yang harus ditujukan pada bapak karena menikahi secara tidak syah sehingga hak perempuan dan anak tidak terlindungi.
Dengan sedih dan menangis si ibu datang ke KPAI melaporkan sikap suaminya dan polisi. Saya menghubungi polisi yang menangani kasus tersebut untuk mengetahui alasannya tidak melindungi si ibu. Polisi mengatakan bahwa masih dalam penyidikan dan pemanggilan saksi. Menurut keterangan si ibu sebagai pelapor, kasus sudah dilaporkan sejak bulan Januari ke kantor polisi.
Setelah ditelusuri, ternyata anak dititip sama kakeknya di Tasikmalaya dan si bapak tinggal di Jakarta. Si ibu dengan berbekal surat KPAI mendatangi kepolisian di Tasikmalaya dan mendatangi rumah suaminya. Menurut keterangan orang tuanya, anak baru saja dibawa ke Jakarta, ternyata kedatangan si ibu sudah diketahui, sehingga anak disembunyikan dan dibawa oleh saudara suaminya ke Jakarta.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap keluarga suaminya berdasarkan laporan si ibu dan surat pengantar dari KPAI. Polisi di Tasikmalaya memberikan dukungan yang luar biasa, bahkan setiap saat menghubungi saya melalui telpon untuk memastikan bahwa posisi anak sudah di ketahui.
Si ibu kembali ke Jakarta untuk menemui suaminya.
Sampai cerita ini dituliskan, belum ditehaui keberadaan anak dan suaminya di Jakarta.