TESA 129 adalah suatu bentuk layanan bagi perlindungan anak dengan akses telepon pulsa lokal (telepon rumah/kantor) untuk anak yang membutuhkan perlindungan atau berada dalam situasi emergensi/darurat, maupun anak dan orang dewasa yang membutuhkan layanan informasi, konsultasi, dan konseling seputar kehidupan anak.
Penyelenggaraan pelayanan TESA 129 sudah dilakukan sejak tahun 2006-2009 di beberapa provinsi dan kab/kota, antara lain : Jakarta, Surabaya, Makasar, Banda Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, DIY, Lamongan, Sidoarjo, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Surakarta, Gorontalo, Cirebon, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Banten.
Bentuk layanan TESA 129 diantaranya :
1. Pelayanan Informasi
2. Pelayanan konsultasi dan konseling
3. Pelayanan pengaduan
4. Pelayanan rujukan
Pertanyaannya, apakah masyarakat sudah mengetahui keberadaan TESA 129?
Jika masyarakat sudah mengetahui, seberapa banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan TESA 129?
Mengapa jangkauan TESA 129 masih terbatas?
Bagimana kualitas pelayanan TESA 129 di daerah yang sudah dirintis?
Apakah TESA 129 di daerah tersebut masih berjalan dengan baik?
Banyak pertanyaan yang harus kita munculkan untuk mengetahui sejauhmana TESA 129 ini dapat berfungsi dengan baik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perlindungan pada anak Indonesia
Mari kita sama-sama kawal agar pemerintah lebih serius dalam menjalankan fungsinya sebagai penanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana yang diatur dalam UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Salam Senyum Anak Indonesia
M. Ihsan
Sekretaris KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jl. Teuku Umar No. 10 - 12 Jakarta Pusat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H