Bagi anda yang punya yayasan, pengusaha, organisasi, LSM, pengurus masjid/gereja/klenteng dll hati-hati menampilkan no rekening Anda. Bisa-bisa Anda jadi terpidana kasus TPPU atau yayasan, usaha, organisasi, LSM, masjid/gereja/klenteng berpotensi dibekukan.
1. Jika seseorang menjadi tersangka korupsi- yang Anda kenal baik sebagai orang yang dermawan - menyumbang nilai yang tidak besar baginya tapi besar bagi Anda melalui no rek. Anda dapat juga berpotensi menjadi tersangka karena menerima dengan senang hati niat baik seseorang yang Anda kenal baik sebagai dermawan.
2. Jika Anda bertransaksi bisnis dengan seseorang lalu membayar dengan transfer. Anda dapat diminta mengembalikan uang yang sudah dibayar orang tersebut jika orang itu menjadi tersangka korupsi. Aset/uang anda dapat disita dan harus dibuktikan nanti. usaha anda dapat bangkrut karena tidak mampu berproduksi.
3. Jika Tanpa sepengetahuan Anda, Anda dikirim uang ke rek Anda yang Anda duga adalah bantuan. Anda sudah menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan. Ternyata pengirim tersebut kemudian hari tersangka korupsi. Anda kelimpungan karena tidak ada dana untuk mengembalikan uang tersebut.
Mungkin Anda hanya akan menjadi saksi tidak menjadi tersangka. Mungkin uang Anda akan kembali karena ternyata tidak terbukti di pengadilan bahwa uang yang dikirim ke rek Anda adalah hasil korupsi. Tapi itu setelah persidangan yang memakan waktu berbulan-bulan. Nama Anda, usaha/yayasan organisasi/LSM, masjid/gereja/klenteng sudah terlanjur tercoreng.
Salam Damai Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H