Kasus Kekerasan pada Dunia Pelajar di Indonesia
Kasus kekerasan pada dunia pelajar di Indonesia masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Setiap tahunnya, selalu ada laporan mengenai kasus kekerasan yang terjadi di sekolah, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga seksual.
Bentuk Kekerasan pada Dunia Pelajar
Kekerasan adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menyakiti, melukai, atau merusak. Kekerasan dapat terjadi di mana saja, termasuk di sekolah. Kekerasan pada dunia pelajar dapat berdampak negatif terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bentuk kekerasan pada dunia pelajar di Indonesia dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu:
Kekerasan Fisik, Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau kerusakan pada tubuh korban. Kekerasan fisik dapat berupa pemukulan, tendangan, gigitan, atau penggunaan senjata. Kekerasan fisik dapat terjadi di mana saja, termasuk di sekolah. Kekerasan fisik dapat berdampak negatif terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Dampak fisik kekerasan fisik dapat berupa luka-luka, patah tulang, atau bahkan kematian. Dampak psikologis kekerasan fisik dapat berupa stres, kecemasan, depresi, atau gangguan makan. Dampak sosial kekerasan fisik dapat berupa kesulitan bersosialisasi, menarik diri dari lingkungan, atau bahkan putus sekolah.
Kekerasan Psikis, Kekerasan psikis adalah tindakan yang dilakukan untuk melukai atau menyakiti mental atau jiwa seseorang. Tindakan ini dapat berupa ucapan, sikap, atau perilaku yang bertujuan untuk membuat korban merasa takut, tertekan, tidak berharga, atau tidak berdaya.Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), kekerasan psikologis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perundungan, Perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau kelompok terhadap seseorang atau kelompok lain dengan tujuan untuk menyakiti atau mengintimidasi korban. Perundungan dapat terjadi di mana saja, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perundungan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya rasa tidak aman, tidak nyaman, dan/atau tidak dihargai sehingga dapat menyebabkan seseorang merasa terintimidasi dan/atau tertekan secara fisik, psikis, atau sosial.
Kekerasan Seksual, Kekerasan seksual adalah penggunaan paksaan atau ancaman untuk mendapatkan aktivitas seksual dari pasangan. Kekerasan seksual dapat berupa perkosaan, pelecehan seksual, atau eksploitasi seksual.Kekerasan ini dapat terjadi pada siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin, usia, atau status sosial. Kekerasan intim dapat berdampak negatif pada korban, baik secara fisik, emosional, maupun psikologis. Dampak fisik dari kekerasan intim dapat berupa cedera, luka, atau penyakit. Korban kekerasan intim juga berisiko mengalami masalah kesehatan mental, seperti depresi, kecemasan, dan stres. Dampak emosional dari kekerasan intim dapat berupa rasa takut, cemas, dan rendah diri. Korban kekerasan intim juga dapat mengalami trauma dan kesulitan untuk membangun hubungan yang sehat. Dampak psikologis dari kekerasan intim dapat berupa kesulitan untuk percaya orang lain, masalah dalam pekerjaan atau sekolah, dan kesulitan untuk membentuk hubungan yang sehat.
Diskriminasi dan Intoleransi, Diskriminasi dan intoleransi adalah dua hal yang saling berkaitan. Diskriminasi adalah tindakan membedakan atau memperlakukan orang secara berbeda berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras, suku, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual. Intoleransi adalah sikap tidak toleran terhadap perbedaan, baik itu perbedaan pendapat, keyakinan, atau perilaku.Diskriminasi dan intoleransi dapat berdampak negatif pada individu, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan. Diskriminasi dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan atau hak-haknya, sedangkan intoleransi dapat menyebabkan konflik dan kekerasan.
Kebijakan yang mengandung kekerasan, Kebijakan yang mengandung kekerasan adalah kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan. Kebijakan ini dapat berupa kebijakan tertulis, seperti surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya. Kebijakan ini juga dapat berupa kebijakan tidak tertulis, seperti imbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya. Kebijakan yang mengandung kekerasan dapat berdampak negatif pada individu, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dampak Kekerasan pada Dunia Pelajar