Adapun prinsip bermuamalah dalam Islam adalah :
1) Bahwa segala bentuk Mu'amalah itu boleh kecuali ada dalil yg mengharamkan . Jadi Islam memberikan kesempatan luas segala bentuk  kegiatan muamalah yg baru sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan manusia.
2) Mu'amalah harus dilakukan secara dasar sukarela tanpa ada unsur paksaan.
3) Mu'amalah harus mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudharat dalam kehidupan masyarakat.
4) Mu'amalah harus memelihara unsur keadilan dan menghilangkan unsur penganiayaan ,serta melarang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
 Sehingga seluruh aktivitas Mu'amalah itu pada dasarnya diperbolehkan kecuali mengandung unsur Maisir (Judi) , Gharar (Ketidakjelasan), Riba (Tambahan yang diharamkan) , Bathil ( Tidak Zhalim kepada sesama manusia).
 Tujuan Mu'amalah dalam kehidupan adalah menciptakan hubungan yang harmonis atara sesama manusia maupun masyarakat sekitar sehingga terjalinnya Hablumminannas kepada sesama manusia dan budaya saling tolong menolong terhadap masyarakat sekitar
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H