Mohon tunggu...
Ihsan Almazani
Ihsan Almazani Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Patah tumbuh hilang berganti

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Mu'amalah dan Tujuannya dalam kehidupan sehari hari

11 Agustus 2020   10:45 Diperbarui: 11 Agustus 2020   11:43 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perlu kita ketahui bersama Ajaran Islam tidak hanya bersifat Hablumminallah (Hubungan Manusia dengan Allah ) saja . Akan tetapi, juga meliputi Hablumminannas (Hubungan manusia dengan sesama manusia lainnya). Hubungan manusia dengan Allah itu disebut dengan Ibadah , Sedangkan Hubungan Manusia dengan sesama Manusia disebut Mu'amalah. Kata Mu'amalah sendiri adalah bentuk Mashdar dari Amila- Ya'malu - Mu'amalatan yang artinya Saling berbuat, Mengerjakan , dan Saling bertindak. Adapun secara istilah arti Mu'amalah dalam arti Luas adalah aturan-aturan Allah yang mengatur segala aspek yang berkaitan antara hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam persoalan duniawi. Mu'amalah dalam arti luas terdiri dari dua garis besar yaitu : 

  a. Al-Qanunul Khas ( Hukum perdata/Privat  ) yang meliputi : 

   1.) Mu'amalah dalam arti sempit (yakni yang berkaitan dengan niaga ) 

   2.) Munakahat (Pernikahan)

   3.) Waratsah (Warits ) , dsb

 b . Al-Qanunul Am' (Hukum Publik) yang meliputi : 

    1.) Jinayah (Hukum Pidana) 

    2.) Khilafah (Hukum kenegaraan)

    3.) Jihad (yang berkaitan dengan Perang dan     Damai ) , dsb 

     Sedangkan arti Mu'amalah dalam arti sempit adalah Aturan Aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia untuk memperoleh suatu harta benda ataupun dalam mengembangkan kegiatan ekonomi sesama manusia seperti Jual beli , Hutang Piutang, Sewa Menyewa , Upah , Gadai , dsb .  Dan salah satu Ulama seperti Hudhari Beyk mendefensikan Mu'amalah secara singkat yakni "Semua akad yang membolehkan manusia untuk saling tukar-menukar dalam hal manfaatnya". Dari defenisi diatas dapat diketahui bahwa Islam tidak hanya menekankan masalah ibadah (hubungan manusia dengan manusia ) saja, tetapi juga mengatur tentang Mu'amalah. Kedua konsep tersebut harus seimbang tidak boleh berat sebelah. Untuk itu tidak boleh seseorang hanya lebih dominan kepada ibadah saja tetapi melupakan konsep dari bermu'alah begitu juga dengan sebaliknya. Karena ada suatu kisah orang ahli ibadah akan tetapi ibadah yang dilakukan itu sia-sia lantaran ada hutang kepada manusia yang belum dibayarnya ,, singkat ceritanya , amal kebaikannya berupa ibadah yang dilakukannya selama didunia pun habis karena untuk membayar hutang kepada saudaranya sehingga menjadi bangkruut di akhirat lantaran sudah habis amal ibadahnya bahkan lebih parahnya lagi dia pun menerima dosa orang yang dia berhutang tersebut karena sudah tidak ada lagi ditebus hutangnya karena amal ibadahnya pun sudah habis. Oleh karena itu Dari Ibnu Umar Rasulullah S.A.W bersabda : " Barang siapa yang mati dan dia masih berhutang satu Dinar dan Dirham, maka hutang nya tersebut dilunasi dengan diambil amal kebaikannya karena diakhirat tidak ada lagi Dinar dan Dirham. " (H.R Ibnu Majah 2414) 

   Dari kisah dan hadits tersebut dapat kita pahami pentingnya bermuamalah dalam Islam. Islam juga menganjurkan agar saling menganjurkan memberi hutang kepada orang lain, bahkan dihukumi Sunnah karena dalam rangka tolong menolong . Karena manusia itu pada dasarnya Makhluk Sosial yang tidak lepas dari interaksi dan bantuan orang lain. Untuk itu , masalah  hutang piutang itu termasuk dalam pembahasan Ariyah dalam Fiqih Mu'amalah yang diatur dalam Q.S Al-Baqarah 282 yang mana kita ditekankan untuk mencatat dalam tulisan ketika kita berhutang agar ,kita dapat mengingat hutang kita dan dapat membayarnya kepada orang lain. Selain itu Juga dalam bermu'amalah kita tidak boleh mengambil barang orang lain kecuali dengan jalan berniaga atau jual beli yang mana memperhatikan hak penjual dan hak membeli demi mencapai suatu keridhoan dan kesepakatan kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun