Eksistensi penjagaan jiwa
Hifdzun an-Nafs yaitu memelihara jiwa. An-nafs dapat berarti  jiwa, nyawa dan lain-lain. Umat Islam berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak saling melukai atau melakukan pembunuhan antar sesama manusia. Intinya, jiwa manusia harus selalu dihormati. Manusia diharapkan saling menyayangi dan berbagi kasih sayang dalam bingkai ajaran agama Islam serta yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Â
Jaminan keselamatan jiwa ialah jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia. Yang termasuk jaminan keselamatan jiwa ialah: jaminan keselamatan nyawa, anggota badan dan terjaminnya kehormatan kemanusiaan, nah yang termasuk menjamin mehormatan kemanusiaan meliputi keterbatasan memilih profesi, kebebasan berfikir atau mengeluarkan pendapat, kebebasan berbicara, kebebasan memilih tempat tinggal dan lain sebagainya
Memelihara jiwa berdasarkan peringkat kepentingannya dapat
dibedakan menjadi tiga perangkat:
1. Memelihara jiwa dalam tingkat daruriyat seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan terancamnya jiwa manusia.
2. Memelihara jiwa dalam tingkat hajiyat seperti dibolehkannya berburu dan menikmati makanan dan minuman yang lezat. Kalau kegiatan ini diabaikan maka tidak akan mengancam eksistensi manusia melainkan hanya akan mempersulit hidupnya saja.
3. Memelihara jiwa dalam tingkat tahnisiyat seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum. Hal ini, hanya berhubungan dengan masalah kesopanan dan sama sekali tidak akan mengancam jiwa manusia manapun mempersulit kehidupan manusia.
Untuk memelihara jiwa Allah melarang segala perbuatan yang akan merusak jiwa, seperti pembunuhan orang lain, atau terhadap diri sendiri, dan diisyaratkan hukum qisas bagi pelaku pembunuhan, tindak makar, dan lain sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H