Mohon tunggu...
Ihsan Ramadhani
Ihsan Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KUCING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Corak Perkembangan Kehidupan Sosial dalam Masyarakat Timur Tengah

26 April 2023   09:56 Diperbarui: 26 April 2023   09:58 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosial : Masa khalifah Islam juga ditandai dengan adanya perubahan sosial yang signifikan. Khalifah Umar bin Khattab memberlakukan kebijakan yang membatasi kemewahan dan penggunaan pakaian mewah yang berlebihan sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong solidaritas sosial di antara masyarakat

Pergumulan sosial yang secara stratifikatif menurut John L. Esposito terbagi menjadi 4 lapisan terbesar: Pertama, golongan elit muslim yang pada masanya adalah kalangan al-Shahabi (para sahabat nabi). Kedua, Warga muslim pada umumnya. Ketiga, Golongan Zhimmi, yaitu warga non muslim yang mengakui kekuasaan Islam, khususnya kalangan Yahudi, Nasrani, dan Zorowastrian. Keempat, Hamba Sahaya.

  • Kondisi Sosial di Masa Daulah Umayyah

Struktur masyarakat di Damaskus terdiri dari empat komponen utama: Pertama, bangsa Muslim-Arab menempati kelas tertinggi dalam stratifikasi sosial di Damaskus. Mereka adalah para elit penguasa Daulah Umayyah, baik dari keluarga kerajaan maupun kelompok aristokrat Arab. Kedua, bangsa-bangsa Muslim non Arab atau golongan muallaf kelas sosial ini dinamai juga mawali sehingga menempati strata sosial terendah di internal komunitas umat Islam. Ketiga, kelompok non muslim, baik yang beragama Yahudi, Kristen, Saba`, maupun sekte-sekte kepercayaan lainnya. Mereka telah mengikat perjanjian damai dengan Daulah Umayyah sehingga dinamai Ahlu Dzimmah. Keempat, para budak yang hidup dalam lingkungan pusat kekuasaan Daulah Umayyah di Damaskus.

  • Kondisi Sosial di Masa Daulah Abbasiyah

Dibandingkan dengan Bani Umayyah, Bani Abbasiyah jauh lebih harmonis di dalam membangun hubungan dengan masyarakat non Arab (mawali). Dari 39 khalifah Bani Abbasiyah yang berkuasa hanya tiga di antaranya yang merupakan keturunan asli Arab, yaitu Abu al-Abbas, al-Mahdi, dan al-Amin. Selebihnya mereka adalah keturunan dari kalangan budak atau dari kalangan mawali.

  • Kondisi Sosial di Masa Turki Utsmani

Dalam masyarakat Utsmaniyah, kekuasaan dan status sosial ditentukan oleh kelahiran, agama, dan keturunan. Kelas sosial yang paling tinggi adalah kaum aristokrat, yang biasanya terdiri dari keturunan dari para pendiri Kesultanan Utsmaniyah. Di bawah mereka adalah para elit militer, pedagang kaya, dan pejabat pemerintah. Kelas sosial yang lebih rendah termasuk petani, pekerja, dan orang-orang miskin.

  • Kondisi Sosial di masa sekarang

Kondisi social yang dialami di timur tengah saat ini cukup beraneka ragam tergantung dari negara dan wilayah. Di satu sisi menampilkan pertumbuhan ekonomi yang meningkat dan perubahan struktur social yang berlaku. Dan di lain sisi menampilkan perang dan konflik yang berkepanjangan serta ketidakstabilan ekonomi.

Referensi

  • Abdurrahman, Dudung. (2014). Komunitas-multikultural Dalam Sejarah Islam Periode Klasik. Yogyakarta: Ombak.
  • Lukman, Muhammad. Awaluddin Nasution. Nurhasanah Bakhtiar. (2019). Revolusi Islam Terhadap Kondisi Sosial Masyarakat Arab. Jurnal Sejarah Peradaban Islam, 3 (1): 25-32.
  • Setyorini, Septyaningdyah. Rachmad Risqy Kurniawan. (2022). Sejarah Wakaf Dalam Islam dan Sejarah Perkembangannya. Al-Ibar: Artikel Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, 1 (1).
  • Wardani, Herlina Kusuma. Muhammad Tho’in. (2013). Pengelolaan Baitul Maal dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 14 (01): 6-10.
  • Nasution, Gusniarti. Nabila Jannati. Violeta Inayah Pama. Eniwati Khaidir. (2022). Situasi Sosial Keagamaan Masyarakat Arab Pra Islam. Tsaqifa Nusantara, 1(1): 85-101.
  • Darmawijaya, Edi. (2017). Stratifikasi Sosial, Sistem Kekerabatan Dan Relasi Gender Masyarakat Arab Pra Islam. TAKAMMUL: Jurnal Studi Gender dan Islam serta Perlindungan Anak, 6 (2): 132-151.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun