pemilihan kepala daerah tinggal menghitung hari, akan tetapi masih terdapat 43 daerah di indonesia yang berpotensi melawan kotak kosong, menjadi ketakutan tersendiri bila di beberapa daerah harus di pimpin oleh penanggung jawab sementara, idham cholik anggota KPU RI menyatakan bahwa " ada dua opsi yang mungkin di tawarkan, pertama adalah pemilihan ulang di tahun berikut nya, kemudian yang kedua adalah memberikan masa bakti kepada penganggung jawab sementara sekaligus menunggu massa pemilihan kembali di 5 tahun yang akan datang, sesuai dengan UU no 8 tahun 2015 pasal 3 ayat 1 dan ayat 4" ujar nya.
dengan itu presiden mahasiswa Dema UIN Jakarta pada kamis 5 september 2024 melakukan audiensi guna mendesak KPU RI untuk membuat Regulasi pemilihan Ulang di 2025, ihdan menuturkan bahwa " bagi kami mahasiswa memandang bahwa beban moral hanya bisa aktif ketika seorang calon dapat merasakan dinamika pada proses pencalonan hingga terpilih, bahkan fenomena yang tercapture belakangan mencerminkan beberapa penjabat (pjs) mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. ini bukan normalisasi, tetapi inilah fenomena yang kami tangkap, maka pemilihan ulang di 2025 dirasa penting untuk dilakukan supaya fenomena seperti ini bisa dihilangkan atau paling tidak di minimalisasi" tuturnya,Â
memang dalam beberapa bulan kebelakang di sejumlah daerah penjabat (pjs) mengeluarkan kebijakan yang tidak bajik, sehingga mendorong kawan kawan mahasiswa untuk mendesak kpu supaya merancang regulasi dan melakukan pemilihan ulang di 2025. Â Moch. Afifuddin Ketua Kpu Ri mengatakan bahwa " Â Pemilihan Ulang memang menjadi perbincangan mengenai regulasi nya jika kotak kosong sah dan meyakinkan menang, kami akan berupaya untuk melakukan pemilihan kembali di tahun itu, maka pj tidak akan sampai pada 2029, hanya sampai pada 2025" tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H