Ternate - Potensi perikanan yang besar di Maluku Utara (Malut) belum memperlihatkan kinerja yang optimal, berkelanjutan, dan menjamin kelestarian sumberdaya ikan sebagaimana amanat UU RI No.45/1945.
Dalam rangka itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara mengelar Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Masalah Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) "Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber daya Perikanan Berkelanjutan."
Kepala DKP Malut, Abdullah Assagaf dalam paparannya Selasa (3/4/2024) di Ternate menyampaikan, dalam membangun sektor perikanan sungguh tidaklah mudah karena butuh kerja keras dan kerja cerdas.
Sebagai gambaran pada perikanan tangkap, Abdullah mencontohkan, masih maraknya aktifitas penangkapan ikan ilegal atau overfishing di beberapa perairan Maluku Utara, akibat pemanfaatan sumber daya ikan yang umumnya masih bersifat open acces atau tidak terbatas.
Oleh karenanya, terbitnya regulasi dalam bentuk Perda bisa dapat mengakomodir seluruh permasalahan terkait penyelenggaraan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumberdaya perikanan berkelanjutan menjadi urgen/penting dalam pengeloaan perikanan.
"Saya berharap bahwa pertemuan ini dapat menghasilkan analisa dan gagasan yang komprehensif terkait permasalahan dalam penyelenggaraan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya perikanan," pintanya
Terpisah Sekretaris DKP Malut, M. Saleh Soleman mengatakan identifikasi permasalahan ini nantinya coba pihaknya dorong dan integrasikan dalam naskah akademik.
"Perda itu nanti bertujuan sebagai regulasi yang mengatur proses pengelolaan dan pemanfaatan sektor kelautan dan perikanan," pungkasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H