Mohon tunggu...
Umam
Umam Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Suka mencatat cerita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

IRI Indonesia Ajak Pemuka Agama Kawal Isu Lingkungan di Maluku Utara

7 Oktober 2023   16:43 Diperbarui: 7 Oktober 2023   16:46 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternate - Interfaith Rainfirest Initiative (IRI Indonesia) mengajak pemuka agama bersama masyarakat adat untuk ikut mengawal isu lingkungan di Maluku Utara (Malut) melalui lokakarya.

Keberadaan IRI Indonesia ialah memfasilitasi dialog antar agama mengenai tanggung jawab moral, etika dan spiritual bersama untuk melindungi hutan tropis seperti di Indonesia.

Nasional Fasilitator, IRI Indonesia, Hayu Prabowo, Sabtu (7/10) ditemui di Muara Hotel Ternate menyampaikan, tugas IRI Indonesia ialah meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya lingkungan hidup dan kehutanan.

"Kalau hutan itu ditebang maka efeknya tentu seperti sekarang ini, adanya climate change (perubahan iklim) dan peningkatan bencana. Sehingga itu adalah salah satu indikasi rusaknya ekosistem kita," tuturnya.

Kata Hayu, dalam satu daerah itu apabila peningkatan bencananya berkembang maka ada indikasi ekosistemnya sudah mulai rusak. Salah satunya di Maluku Utara. Masalahnya seperti, banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, dan longsor. 

IRI Indonesia, jelas Hayu, berencana membangun IRI chapter Maluku Utara. Untuk itu dalam kesempatan lokakarya ini pihaknya berdiskusi dengan para ulama atau pemuka-pemuka agama agar hal ini bisa diketahui dengan baik.

"Minimal dari internal majelis keagamaan dulu kita lakukan sosialisasi. Makanya terdapat enam buku sosialisasi dari keenam agama berbeda-beda yang disiapkan" ungkapnya.

Setelah itu, sambung Hayu, baru ada aksi ke luar. Menurutnya saat ini pihaknya, lebih menekankan  pada pemahaman, aksi, dan advokasi.

"Nah advokasi ini berbeda dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lain, kalau kita advokasi keagamaan. Jadi misalnya kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa tentang lingkungan hidup," pungkasnya

Sekedar informasi,  Majelis agama yang tergabung dalam IRI Indonesia itu, terdiri dari Nahdlatul Ulama (NU) Maluku Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara, Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Maluku Utara, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI). Kemudian, Parasida Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Maluku Utara, Persatuan Umat Buddha Indonesia  (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) dan Masyarakat Adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun