Mohon tunggu...
Ihdal Umam
Ihdal Umam Mohon Tunggu... Pilot - Suka baca

Pembelajar sampai mati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Banyak Obyek Wisata Tidak Punya Ripo

28 Maret 2022   21:32 Diperbarui: 28 Maret 2022   21:36 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rustam P. Mahli (Istmewa)

Ternate, -- Dinas pariwisata (Dispar) Kota Ternate mencatat banyak obyek wisata  yang tersebar di wilayah ini tidak memiliki dokumen Rencana Induk Pengembangan Obyek Wisata (Ripo).

"Hanya obyek wisata Sulamadaha dan kawasan Batu Angus yang memiliki Ripo, obyek wisata lain belum punya Ripo," kata Kepala Dinas Parawisata Kota Ternate, Rustam P. Mahli, diruang kerjanya Senin (28/3/2022).

Dua kawasan itu, menurutnya, sudah punya Ripo ditambah legilitas tanahnya milik pemkot Ternate. "Tinggal kita minimal  revisi Ripo menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada sekarang ini," jelasnya.

Rustam mengatakan, prasyarat dalam pengembangan sebuah destinasi kawasan untuk pariwisata itu dalam pengembangannya wajib harus punya dokumen perencanaan, yaitu  Riponya.

"Kita bermuara dari dokumen itu untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi kawasan wisata melalui sebuah perencanaan yang matang betul," ucap mantan Kabid Dikmen  Dinas  Dikbud Malut itu.

Kenapa harus begitu, menurut Rustam, bila ditinjau dari kawasan itu dia memiliki karakteristik melalui suatu monitoring dan kajian dengan melibatkan komunitas dan akademis untuk membahas kawasan itu.

"Karena bicara pariwisata, disitu ada ekonomi, adat istiadat yang harus kita munculkan. Apalagi sudah lauching Ternate sebagai kota rempah, mau tidak mau harus memiliki dokumen per kawasan.

Rustam mencontohi, Sulamadaha harus memiliki Ripo, batu anggus harus punya Ripo dan obyek-obyek wisata lain yang ada di Ternate, seperti pantai Bobani Ici, pantai Kastela harus memiliki Ripo.

"Saya harus tekankan dalam pengembangan hukumnya wajib dalam pengembangan kawasan-kawasan itu valid dan tidak kesannya tiba saat tiba akal," sambungnya.

Kalau dia terstruktur dan terencana dengan matang, dan dokumen itu secara akademis sudah diakui maka pengembangan kawasan itu juga bisa jadi tolak ukur untuk pening katan ekonomi kreatif di sektor pari wisata dan sektor jasa lainnya, terutama adat istiadat daerah setempat di kawasan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun