Mohon tunggu...
Ihda Kurnia
Ihda Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman

Mahasiswa hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlindungan WNI: Refocusing Prioritas Diplomasi Selama Pandemi

17 Oktober 2021   01:18 Diperbarui: 17 Oktober 2021   01:20 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi COVID-19 telah menjadi perhatian dunia dalam dua tahun terakhir ini. Negara-negara lewat beragam kebijakan dalam negerinya berusaha mencari solusi untuk menekan angka peningkatan kasus COVID-19.  Laju peningkatan kasus  COVID-19 di Indonesia selama beberapa bulan ini terlihat mulai melandai. Pemberlakuan sekolah tatap muka, dan mulai dibukanya kembali sektor-sektor ekonomi menjadi tanda awal berakhirnya pandemi.  Saya pikir hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti akses vaksin, aturan pembatasan juga bantuan-bantuan sosial. Kebijakan-kebijakan tersebut juga menjadi  refleksi bagaimana pemerintah Indonesia berupaya melindungi warga negaranya. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah WNI di luar negeri juga mendapatkan perlindungan yang sama dengan WNI dalam negeri ?

Retno Marsudi dalam pidato pers tahunan Menteri Luar Negeri taun 2021 mengungkapkan bahwa memperkuat perlindungan WNI menjadi refocussing prioritas diplomasi selama pandemi. Selama tahun 2020, lebih dari 2.400 WNI di luar negeri telah mendapatkan pendampingan selama pandemi. Upaya repatriasi WNI sebagai kebijakan awal menannggapi merebaknya wabah COVID-19 dilakukan untuk menghadirkan negara di kalangan WNI di luar negeri. Kantor-kantor perwakilan negara di luar negeri secara sigap melakukan pendampingan kepada WNI, apakah mereka dipulangkan atau bertahan di tempatnya sekarang. Mengenai permasalahan ketersediaan pangan dan pengobatan, pemerintah Indonesia lewat perwakilannya di luar negeri telah memberikan bantuan-bantuan sosial kepada WNI. Menurut saya kebijakan ini sudah mencerminkan bagaimana bentuk perhatian pemerintah mengingat pandemi COVID-19 mengakibatkan adanya aturan pembatasan ataupun lockdown sehingga para WNI mengalami kesulitan finansial.

Penggunaan teknologi Informasi dan komunikasi juga digunakan dalam praktik diplomasi perlindungan WNI di luar negeri selama pandemi COVID-19. Dalam hal ini, KBRI membuka layanan hotline 24 jam yang terintegrasi dengan aplikasi whatsaapp sehingga para WNI dapat mengajukan bantuan atau permasalahan yang sedang dihadapinya. Selain itu, untuk mempermudah pemantauan WNI, KBRI juga menggunakan platform media sosial berupa instagram, facebook, youtube, twitter, juga website. KBRI akan selalu memberikan informasi terkait hal-hal yang mempunyai implikasi terhadap keberadaan WNI. Semua sarana perlindungan ini berdasarkan instruksi Presiden juga Menteri Luar Negeri Indonesia agar selalu menjunjung tinggi diplomasi perlindungan WNI. Lain dari itu semua, beberapa Duta Besar juga memberikan layanan perlindungan lewat akun sosial media pribadi mereka. Hal ini dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban publik kepada para stakeholders, mengenai keterbukaan anggaran APBN yang dialokasikan untuk para diplomat di negara tersebut.

Saya pikir diplomasi digital ini sebagai instrumen diplomasi perlindungan WNI di luar negeri. Para WNI dapat leluasa mendapatkan layanan bantuan tanpa harus bertemu langsung. Namun yang menjadi catatan penting adalah terkadang penggunaan media sosial tidak selamanya berdampak postif. Para diplomat yang tidak bijak dalam bersosial media tentunya akan mendapat kritik dari publik. Oleh karena itu, yang menjadi kendala dari diplomasi digital ini adalah mengenai bagaimana memanage penggunaan media sosial ini agar tidak berimpact negatif kepada orang lain mengingat media sosial bagaikan pedang dua sisi tergantung hal-hal apa yang dibagikan.

Kebijakan luar negeri Indonesia dalam upaya melindungi WNI juga dilakukan melalui kerjasama ASEAN. Pada awal pemerintahan Jokowi, ASEAN memang terkesan ditinggalkan karena model kebijakan Jokowi sendiri adalah inward looking atau lebih mementingkan persoalan dalam negeri. Namun kemudian, pemerintahan Jokowi menyadari ASEAN menjadi cornerstone bagi politik luar negeri Indonesia. Indonesia dalam pertemuan ASEAN Coordinating Council (ACC) menekankan pentingnya ASEAN dalam memberikan perlindungan warga negara ASEAN termasuk pekerja migran dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku, negara-negara anggota diajak untuk tidak hanya berfokus pada penyelamatan warga negara masing-masing tetapi juga dalam pembiayaan alat-alat kebutuhan medis bersama. Terhadap negara-negara anggota ASEAN, kemitraan dalam saling tukar informasi, pengembangan penelitian, clinical treatment, test practice, hingga perlindungan warga negara juga ditawarkan Indonesia . Kerjasama yang lebih luas diusulkan Indonesia dalam pembuatan dan penyaluran vaksin. Indonesia menyadari vaksin sebagai langkah awal upaya perlindungan WNI dalam memutus rantai persebaran COVID-19 dan menekan laju peningkatan kasus COVID-19 sehingga diharapkan pandemi segera berakhir.

Agus Haryanto, I. P. (2016). Diplomasi Indonesia Realitas dan Prospek. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group.

RI, K. L. (2021, Januari 06). Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri Tahun 2021. Retrieved Oktober 10, 2021, from Ini Diplomasi: https://kemlu.go.id/portal/id/read/2048/berita/pernyataan-pers-tahunan-menteri-luar-negeri-tahun-2021

Setiawan, A. (2020). Politik Luar Negeri Indonesia Era COVID-19:Penyelamatan dan Kerjasama. Jurnal Politik Indonesia dan Global, 65-74.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun