Mohon tunggu...
Ihdahana Qolbiyah
Ihdahana Qolbiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Terkait Perizinan Usaha Penyewaan Kostum

24 November 2023   23:10 Diperbarui: 25 November 2023   00:32 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah PLKH (Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum) I mengenai Perizinan Usaha Bagi UMKM yang diampu oleh Ibu Nurzakiah, S.H. Kelompok kami terdiri empat mahasiswa yang beranggotakan Melani Putri Amalia (202010110311341), Ihdahana Qolbiyah (202010110311392), Shafina Nahda Ilmiyah (202010110311430), Faradisa Salsabila Putri (202010110311464). Pada 15 November 2023, kami berkesempatan untuk melakukan sosialisasi terkait perizinan usaha terhadap salah satu pelaku usaha yaitu Persewaan Kostum milik Bapak Bintang Prayoga yang beralamat di Jalan Letjend Soetoyo IV Nomor 79, Lowokwaru, Kota Malang.

Secara umum izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah pada keadaan tertentu yang dapat menyimpang dari beberapa ketentuan larangan perundang-undangan. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Oleh karena itu, perizinan usaha sangatlah penting bagi pelaku usaha karena izin usaha ini dapat menjadi perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Perizinan Usaha ini dilakukan secara online melalui website oss.go.id. OSS atau Online Single Submission merupakan sistem elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS yang dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur   dalam   Peraturan   Pemerintah   Nomor  24  Tahun  2018  tentang   Pelayanan   Perizinan  Berusaha  Terintegrasi   secara  Elektronik. Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS umumnya digunakan oleh para pelaku usaha yang perusahaannya memiliki karakter sebagai berikut : 

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan,

  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar,

  • Usaha perorangan atau badan usaha, 

  • Usaha yang modal awalnya berasal dari dalam negeri, atau usaha yang modalnya terkumpul dari pihak asing.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Bapak Bintang Prayoga selaku pemilik persewaan kostum yang didirikan pada tahun 2019 tersebut modal usaha yang dikeluarkan beliau senilai 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jika modal usaha yang dikeluarkan.

Dokpri
Dokpri
Dalam OSS dikenal istilah KBLI yang merupakan kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI merupakan penggolongan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia yang menghasilkan produk baik barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha yang berkembang dalam kegiatan ekonomi di Indonesia. Persewaan Kostum berada pada kode 7729 dengan penggolongan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi barang pribadi dan rumah tangga lain. Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan semua jenis barang pribadi atau rumah tangga, untuk keperluan rumah tangga atau industri (kecuali alat rekreasi dan olahraga). Sub golongan ini terurai sebagai berikut : 
  • Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang pribadi atau rumah tangga, seperti tekstil, pakaian jadi dan alas kaki, perhiasan, furniture rumah tangga, tembikar dan gelas, alat makan minum dan dapur, alat listrik, perabot rumah tangga.
  • Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat musik - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi peralatan pesta, seperti dekor dan kostum.
  • Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi barang cetakan dan penerbitan, seperti buku, jurnal, majalah.
  • Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi bunga dan tanaman.
  • Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat untuk amatir atau sebagai hobi misal alat perkakas untuk memperbaiki rumah.
  • Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat elektronik untuk penggunaan rumah tangga.

Sedangkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam golongan atau kode 7729 adalah sebagai berikut : 

  • Kegiatan pembiayaan (financial leasing), kode 6491
  • Kegiatan penyewaan mobil, truk, trailer dan kendaraan rekreasi tanpa sopir, Kode 7710
  • Kegiatan penyewaan barang rekreasi dan olahraga, kode 7721
  • Kegiatan penyewaan kaset video dan disket, kode 7722
  • Kegiatan penyewaan sepeda motor dan karavan tanpa sopir, kode 7731
  • Kegiatan penyewaan furniture kantor, kode 7739
  • Penyiapan kain linen, seragam kerja, dan barang terkait oleh penatu, kode 9620

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun