Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki tidak untuk dijual dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, contoh: tanah, bangunan, kendaraan, dan peralatan, aset tetap di catat sebesar harga perolehanya, aset tetap disusutkan sepanjang umur ekonomisnya, kecuali tanah dikarenakan umur ekonomisnya tidak terbatas, penyusutan aset tetap dimulai sejak aset tersebut ada dan siap untuk digunakan.
Nilai buku aset tetap adalah nilai perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan, nilai buku juga bisa disebut sebagai nilai sisa aset, kaitanya dengan stanr akuntansi salah satu standar yang mengatur adalah PSAK 16, standar tersebut mengatur mengenai pengukuran, pencatatan, penilaian maupun kebijakan akuntansi dari aset tetap tersebut, selain itu juga penyusutam aset tetap dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu UUD Perpajakan, karena berkaitan dengan beban penyusutan yang secara komersil akan dibandingkan dengan fiskal dan atas selisih tersbut akan menjadi koreksi positif atau negatif perhitungan taksiran pajak penghasilanya, sekian dan terimakasih, semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H