Mohon tunggu...
I Gusti Made Wiradarma
I Gusti Made Wiradarma Mohon Tunggu... Lainnya - Keuangan

Life = Accounting Equation

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Standar Akuntansi Adalah?

9 Februari 2024   21:09 Diperbarui: 9 Februari 2024   21:11 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

WELL ADA BEBERAPA PERTANYAAN:

  • Akuntansi itu ada standarnya ya???
  • Siapa yang buat standarnya???
  • Apa Saja Standarnya???
  • Haruskah diikuti???
  • Apa untungnya???
  • Bagiamana kalau tidak diikuti???

OKE WELL

  • Sebagian besar mahasiswa akuntansi saya berani jamin baru tau standard akuntansi dan baru belajar standard akuntansi setelah tamat kuliah atau waktu bekerja (biasanya yang bekerja di KAP, Konsultan Pajak, KJA pasti mengalami hal ini) dan ada beberapa yang sudah tau akan tetapi terlambat, taunya sudah di semester semester akhir, mungkin bisa menjadi catatan ya bagi prodi akuntansi di setiap univ untuk mengenalkan lebih awal standard akuntansi. BAIKLAH, akuntansi itu ada standarnya ya teman-teman, standard akuntansi merupakan sebuah acuan dalam hal pengukuran, pencatatan bahkan pelaporan keuangan yang di desain sedemikian rupa untuk memudahkan para akuntan ataupun pekerja yang bekerja di bagian akuntansi di perusahaan untuk mencatat transaksi keuanganya. Standar akuntansi itu istilah kata KITAB SUCI kita ya teman-teman di biadang akuntansi, sehingga kita harus tau akan hal itu.
  • Kitab Suci kita tidak lahir begitu saja teman teman, di Indonesia ada suatu lembaga yang bernama IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI) yang mengeluarkan standard tersebut, di IAI ada yang namanya DSAK atau Dewan Standar Akuntasi Keuangan, merekalah yang merumuskan standard tersebut.
  • Standarnya ada apa saja sih teman teman? Kita focus di standard akuntansi untuk perusahaan komersil ya teman teman jadi IAI mengeluarkan lima (5) standard yaitu PSAK, SAK EMKM, SAK ETAP, SAK EP dan SAK Syariah, kalau teman teman mengenal SAHAM atau perusahaan yang menjual sahamnya di public dengan kata lain yang ada di Bursa Efek Indonesia, wajib menerapkan standard akuntansi dan yang diterapkan adalah PSAK, jadi PSAK itu digunakan oleh perusahaan perusahaan yang sudah Go Public/IPO/Listing di BEI, apakah perusahaan yang tidak Go Public bisa menggunakannya tentu saja bisa, nah bagaimana dengan Standar yang lain, standard tersebut biasanya digunakan oleh perusahaan perusahaan yang tidak menerbitkan sahamnya di bursa efek tergantung jenis perusahaannya
  • Untuk perusahaan yang telah berbadan hukum wajib menerapkan standard tersebut dalam penyusunan laporan keuangannya
  • Keuntunganya adalah memudahkan bagi para pemangku kepentingan dalam hal membuat keputusan. Apa yang diguanakan??? Jelas laporan keuangan,  sehingga laporan keuangan yang disusun harus dapat memberikan informasi yang benar, akurat, dan andal maka dari itu Standar akuntansilah yang mengatur semua itu dan untuk membuat perusahaan kita semakin berkembang dan maju aspek penyusunan laporan keuangan sangat penting dan menjadi syarat utama untuk masuk ke pasar yang lebih besar.
  • Untuk perusahaan yang telah berbadan hukum wajib ya teman teman, kalau tidak laporan keuangan yang disusun tidak memenuhi syarat untuk dijadikan bahan pengembilan keputusan, selain itu urusan perpajakan, audit dan perbankan biasanya memperhatikan hal ini

Well, begitu ya teman teman kurang lebihnya mohon maaf kalau ada yang mau diskusi silahkan di kolom komentar hehee semoga bermanfaat, jgn lupa Like komen dan share yaaaa

Thank you,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun