Di zaman modern saat ini, kita tau banyak sekali kasus-kasus permasalahan sosial yang terjadi diluar negeri ataupun di Indonesia. Seperti halnya perampokan, penipuan, bahkan sampai kasus pemerkosaan dan juga pelecehan yang begitu sering terjadi belakangan ini. hal tersebut begitu merugikan bagi seorang korban dan juga masyarakat yang menjadi takut ataupun parno dengan adanya kasus-kasus tersebut.
definisi pemerkosaan menurut KUHP yang berlaku mencakup lingkup lebih kecil yakni oleh laki-laki terhadap perempuan dengan kekerasan atau ancaman, serta ada persetubuhan yang dimaknai terbatas yaitu penetrasi penis ke vagina.
Pelaku dapat memaksa melakukan seks penetratif pada korban lewat berbagai cara. Pelaku bisa mengacuhkan penolakan verbal - misalnya dengan berkata “tidak”, “hentikan”, “aku tidak mau” - atau mengatasi penolakan fisik dengan menahan seseorang di bawah sehingga korban tidak bisa bergerak.
berdasarkan definisi mengenai pemerkosaan saya berpendapat bahwa pemerkosaan ini merupakan tindakan yang begitu bertentangan dengan hukum di negara kita maupun dengan hukum agama terutama didalam agama Islam. dalam hukum di Indonesia pun aturan tersebut ada pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu, Merusak kesusilaan di depan umum (Pasal 281,283, 283 Bis);Perzinaan (Pasal 284);, Perkosaan (Pasal 285,Pasal 286, dan Pasal 287); dan Pencabulan (Pasal 289, 290,292, 293 (1), 294, 295 (1).
dengan sudah jelasnya aturan dalam undang-undang negara kita seharusnya kita sebagai masyarakat sudah bisa dikatakan tunduk kepada hukum yang berlaku, namun yang terjadi di negara kita saat ini berbanding terbalik, kasus-kasus yang berhubungan dengan kejahatan seksual ini malah makin banyak yang terjadi di daerah-daerah Indonesia.lebih miris nya lagi beberapa tindakan kejahatan tersebut ada yang dilakukan oleh guru, seorang ustadz ataupun anak dibawah umur.
seperti halnya yang baru-baru ini hangat dan viral di pemberitaan seluruh Indonesia, dimana anak perempuan dibawah umur yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan dan bahkan indikasi tindak pidana perdagangan orang oleh seorang pria anak anggota DPRD Bekasi.
kasus tersebut membuat saya begitu geram karena begitu kejinya pelaku dalam melakukan tindak kejahatan pemerkosaan serta kekerasan yang dilakukan terhadap korban, apakah pelaku tidak pernah berfikir mengenai tindakannya? apakah pelaku tidak perfikir tentang psikologis dan trauma korban?
hal ini membuat saya begitu setuju mengenai Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS, karena Dalam RUU PKS, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi.
Kata kunci yang penting untuk kita ingat dalam mempelajari kekerasan seksual adalah perbuatan tersebut dilakukan secara paksa dan bertentangan dengan kehendak seseorang. Hal inilah yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas yang disebabkan oleh ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender.
Kekerasan seksual berakibat pada atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik terhadap korbannya.
maka dari itu dengan adanya Undang-undang penghapusan kekerasan seksual ini menurut saya dapat memberikan jaminan hukum kepada para korban pelecehan, dan pemerkosaan terutama pada wanita karena sudah dilindungi hak nya dan keamanannya.