Dalam era globalisasi dan digitalisasi, konsep negara sebagai entitas hukum, politik, dan sosial mengalami transformasi yang signifikan. Perubahan ini didorong oleh tantangan global seperti perubahan iklim, keberagaman budaya, keamanan siber, dan dinamika multipolaritas dunia. Negara modern tidak hanya berfungsi sebagai pengatur urusan domestik, tetapi juga sebagai aktor global yang berperan dalam kerja sama internasional untuk mengatasi isu-isu transnasional. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi teori klasik ilmu negara dalam konteks dunia kontemporer dan menawarkan perspektif interdisipliner dalam memahami kompleksitas peran negara di masyarakat modern.
Kajian ini menjadi penting mengingat perlunya pengembangan teori negara yang adaptif terhadap perubahan global. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif, artikel ini menyajikan analisis mendalam tentang transformasi fungsi negara, relevansi teori klasik, dan kebutuhan pendekatan multidimensional dalam kajian ilmu negara.
Konsep Klasik tentang Negara
Pemikiran klasik tentang negara memberikan fondasi penting dalam memahami peran negara. Bodin dan Rousseau, misalnya, memperkenalkan konsep kedaulatan sebagai elemen utama negara. Bodin mendefinisikan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah wilayah, sementara Rousseau menekankan pada kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi negara.
Hobbes, dalam karyanya "Leviathan", menekankan pentingnya negara sebagai entitas yang menjamin keamanan dan stabilitas masyarakat. Jellinek, melalui "Allgemeine Staatslehre", menyusun teori umum negara yang mengintegrasikan aspek hukum, politik, dan sosiologi. Pemikiran ini memberikan kerangka dasar untuk menganalisis peran negara di era modern.
Negara dalam Perspektif Modern
Dalam konteks modern, teori interdependensi oleh Keohane dan Nye menawarkan perspektif baru tentang negara. Mereka menjelaskan bahwa kekuasaan negara kini bergantung pada hubungan antarnegara dan aktor non-negara dalam sistem global. Etzioni, melalui gagasannya tentang Global Covenant, mengusulkan pendekatan sosial-demokratis untuk menciptakan keseimbangan dalam sistem global.
Pendekatan klasik dan modern ini memberikan pijakan untuk menganalisis transformasi konsep negara, terutama dalam menghadapi tantangan global yang kompleks.
Peran Negara di Era Globalisasi
Negara modern memiliki peran yang multidimensional. Sebagai entitas hukum, negara bertanggung jawab dalam membangun sistem hukum yang adil dan mengatur hubungan domestik serta internasional. Dalam aspek politik, negara menjadi aktor utama yang memformulasikan kebijakan publik, baik dalam negeri maupun luar negeri. Dari perspektif sosial, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan kesejahteraan rakyatnya.