Mohon tunggu...
Igo Halimaking
Igo Halimaking Mohon Tunggu... -

“Bagiku ada sesuatu yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan: ‘dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan’. Tanpa itu semua maka kita tidak lebih dari benda. Berbahagialah orang yang masih mempunyai rasa cinta, yang belum sampai kehilangan benda yang paling bernilai itu. Kalau kita telah kehilangan itu maka absurdlah hidup kita.” ― Soe Hok Gie

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polres Lembata Bertanggung Jawab Atas Kematian Saksi Kunci Pembunuh Linus Notan

4 Februari 2015   05:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:52 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wresni H.S. Nugroho bersama ibu (ist)

Kematian Gaspar Molan dalam sel ruangan Identifikasi Polres Lembata tidak bisa dipisahkan dari Kasus Linus Notan. Apa sebab ?Karena Gaspar Molan adalah salah satu saksi kunci kematian Linus Notan.

Kematian Gaspar Molan menggemparkan warga Jontona dan seluruh Lembata. Dia ditemukan meninggal dalam sel tahanan ruangan identifikasi Polres Lembata, 2 Februari 2015.

Kronologis keterlibatan Gaspar Molan dalam kasus Kematian Linus Notan sebagai berikut, tanggal 20 Oktober Gaspar Molan diperiksa diperiksa oleh Penyidik Polres Lembata. Dalam keterangannya Gaspar Molan menyebutkan lima nama pelaku bersama dirinya di TKP termasuk nama pelaku yang diduga sebagai otak rencana pembunuhan Linus Notan.

Karena dia mengungkap lima nama termasuk orang yang diduga sebagai otak pelaku tersebut maka, Gaspar Molan melalui adik kandungnya Urbanus Gega meminta perlindungan polisi kepada Gaspar Molan. Dan gaspar Molan mengamankan diri di Polres Lembata sejak tanggal 22 Oktopber 2014.

Dari keterangan Gaspar Molan tersebut, tanggal 24 Oktober 2014, Penyidik Polres Lembata, memanggil lima nama yang diungkapkan Gaspar Molan. Lima nama tersebut adalah Stefanus Lodan, Elias Laran, kedua orang ini yang diungkapkan Molan sebagai orang yang membuat seremoni adat di TKP. Tiga nama lain adalah Laurensius Laba, Feliks Laba dan Yoseph Payong Lela.

Mereka berlima sudah dikonfrontir oleh penyidik Polres Lembata, Lazarus Lit Raya, tanggal 24 Oktober 2014 itu. WEEKLYLINE.NET dan salah satu keluarga korban, Hendrikus Hore juga ikut menyaksikan pemeriksaan konfrontir tersbut dari pintu ruangan Riksa III dan IV yang sengaja dibuka.

Dalam pemeriksaan konfrontir itu Gaspar Molan juga memperagakan seluruh peran para pelaku di TKP di hadapan para pelaku. Polisi juga sudah memastikan bahwa apa yang disampaikan dan dilihat oleh Gaspar Molan di TKP adalah orang orang yang saat itu di konfrontir.

Sayangnya penyidik Polres Lembata tidak lalu menetapkan Gaspar Molan dan para pelaku sebagai tersangka. Lambatnya proses penyelidikan sejak bulan September 2014 sampai dengan Februari 2015, tanpa ada kejelasan status para pelaku dan Gaspar Molan.

Dan akhirnya Gaspar Molan ditemukan meninggal tergantung dengan tali rafia disambung tali sepatu dalam sel tahanan ruangan identifikasi Polres Lembata.

Dengan kematian Gaspar Molan, tidak berarti Kasus Linus Notan menjadi terhambat. Tim penyidik Polda NTT, dipimpin langsung AKBP Bambang pada hari kematian Gaspar Molan langsung di kirim Kapolda NTT bersama Kabid Propam Polda NTT, AKBP I Gede Mega Suparwitha, bersama tim DVI dari Polda NTT.

Tim ini tiba di Lewoleba melalui larantuka dan menumpang kapal cepat Ina Maria. Mereka tiba Pkl. 20.00 dan langsung melakukan olah TKP. Selesai olah TKP, tim DVI dan dokter Forensik dari Polda NTT, langsung membawa jenasah Gaspar Molan ke RSU. Lewoleba untuk otopsi.

Dan sampai dengan saat ini jenasah masih di rumah sakit karena keluarga menuntut agar pelaku Pembunuhan Linus Notan yang disebutkan Gaspar Molan harus ditangkap selama 7 x 24 jam sejak tanggal 2 Februari 2015.



Keluarga Belum Bisa Menerima Jenasah Gaspar Molan

Keluarga besar Balawangak belum bisa  menerima Jenasah Gasapr Molan yang mati tergantung sel ruangan identifikasi Polres Lembata, 2 Februari 2015.

Alasannya jelas. Bahwa Gaspar Molan adalah saksi Kunci kematian Linus Notan yang saat ini proses hukumnya sedang ditangani oleh Penyidik Polda NTT.

Patris Belemu dan Urbanus Gega dalam tuntutannya yang diterimaWEEKLYLINE.NET, 3 Februrari 2015 mengungkapkan, keluarga besar Balawangak tidak akan menerima jenasah Gaspar Molan apabila polisi belum menangkap para pelaku pembunuhan seperti yang diungkapkan Gasapr Molan dalam keterangannya sebagai saksi kunci Kasus kematian Linus Notan.

Dia menyebutkan, Jenasah Gaspar Molan tetap disemayamkan di Polres lembata dan keluarga juga belum bisa menerima jenasah Gasapr Molan di kampong apabila pelaku pembunuhan Linus Notan Belum ditangkap.

Hal ini tegas dinyatakan dalam tuntutan tertulis yang akan disampaikan oleh pihak keluarga Balawangak dan seluruh masayarakat Jontona. Tuntutan keluarga yang juga disampaikan kepada Kapolda NTT, Mabes Polri, Irwasum Polri di Jakarta, Kompolnas di Jakarta, Komnas Ham di Jakarta, Komisioner LPSK di Jakarta dan Ombudsman Perwakilan NTT di Kupang.

Dalam dua belas tuntutan yang disampaikan keluarga tersebut bahwa Kasus kematian Gaspar Molan di Polres Lembata, 2 Februari 2015 tidak bisa dipisahkan dengan kasus kematian Linus Notan. Alasannya adalah :

1.Gaspar Molan adalah saksi kunci kasus kematian Linus Notan

2.Keluarga mendesak jenasah Gasapr Molan harus diotopsi dan hasilnya disampaikan kepada keluarga

3.Kapolres Lembata, Wresni H.S.Nugroho, Kasat Reskrim Polres Lembata, Arif Sadikin, penyidik Polres Lembata yang menangani kasus kematian Linus Notan dan piket yang bertugas harus bertanggungjawab penuh atas kematian Gaspar Molan.

4.Jenasah Gaspar Molan disemayamkan di Polres Lembata dan keluarga belum bisa menerima jenasah Gaspar Molan di kampong apabila pelaku pembunuhan Linus Notan belum ditangkap.

5.Seluruh proses penguburan menjadi tanggungjawab pihak Polres Lembata, mengikuti adat istiadat Orang Baopukang.

6.Pada saat penguburan, setelah opolake Gaspar Molan menggali kubur pertama, Kapolres Lembata harus meletakan batu pertama disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, dan penyidik yang menangani kasus Linus Notan, disaksikan oleh tim Propam Polda NTT.

7.Penanganan kasus kematian Linus Notan dan Gaspar Molan harus ditangani oleh tim khusus utusan Kapolda NTT, Endang Sunjaya.

8.Meminta Kapolda NTT, Endang Sunjaya mengirim tim khusus untuk menuntaskan kasus Linus Notan dalam waktu 7 x 24 jam dan Gaspar Molan 14 x 24 jam sejak hari ini.

9.Keluarga meminta rekaman pengakuan Gaspar Molan dibuka untuk didengar pada saat pemakaman.

10.Rekaman pengakuan Gaspar Molan baik video maupun audio harus menjadi bukti yang sah dalam mengusut kasus Linus Notan sampai ke pengadilan

11.Terimakasih karena Gaspar Molan mati di tangan polisi. Dan karena mati ditangan polisi maka Kapolres Lembata, Wresni H.S.Nugroho membuat laporan ke Polda NTT dan laporan polisi disampaikan kepada keluarga

12.Bila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka keluarga Besar Gaspar Molan dan seluruh Masayarakat Jontona akan menduduki Polres Lembata

Tuntutan pernyataan ini akan disampaikan dengan hormat kepada Kapolda NTT, Kapolres Lembata, Kompolnas, Irwasum Polri, Komnas HAM, Komisioner LPSK di Jakarta, Ombudsman perwakilan NTT dan dikirim juga ke Pers.

Kematian Molan, Polres Lembata Bersedia Bertanggungjawab

Kapolres Lembata, Wresni H.S. Nugroho, menyatakan bersedia bertanggungjawab atas kematin Linus Notan.

Hal ini disampaikan Nugroho di hadapan perwakilan masyarakat Jontona, Todanara dan Kimamak, saat mendengar tuntutan keluarga Gaspar Molan di halaman Polres Lembata, 3 Februari 2015.

“Saya bertanggungjawab atas kematian Gaspar Molan dan seluruh proses penguburan Polres yang tanggung,” ungkap Nugroho.

Untuk tuntutan kedua soal otopsi, lanjut Nugroho, sudah dilakukan oleh tim DVI dari Polda NTT. Dan demi proses hokum selanjutnya, hasil otopsi ini akan diproses hukum.

“Untuk kasus linus Notan, saat ini tim Polda sudah ada di Polres lembata sejak kemarin, 2 Februari 2015. Sementara untuk kasus Gaspar Molan, kami akan di periksa oleh tim propam dari Polda NTT yang juga saat ini sudah berada di Polres Lembata,” ungkap Nugroho.

Setelah dibacakan tuntutan utusan Keluarga yang diwakili Kepala Desa Jontona, Niko Ake, Patrisius Belemu dan dan pengacara Gaspar Molan, AS Domaking serta Paulus Kupang bersama Kapolres dan tim dari Polda untuk melakukan negosiasi di dalam ruangan Kapolres.

Hasilnya adalah, Polres Lembata dan keluarga sepakat untuk membawa Mayat ke kampong dengan catatan, Polisi dan Kapolres harus menjaga jenasah selama di kampong. Kapolres juga bersedia besok ikut penguburan di Jontona.

“Malam ini kita bawa Gaspar Molan ke Jontona. Kapolres juga ikut ke Jontona. Setelah itu beliau pulang. Besok dia ke sana lagi untuk mengikuti pemakaman. Seluruh biaya pemakaman ditanggung polres. Dan prosesnya mengikuti adat istiadat orang baopukang,” ungkap Patris Belemu Balawangak dan Pastor Paroki Waipukang, Rm. Noldy Koten, PR.

Oleh karena itu, agar kasus Linus Notan bias terbongkar dengan cepat, maka kita mendukung kerja tim dari Polda NTT. Salah satunya dengan mayat Gaspar Molan harus segera dikuburkan.

“Mari kita jaga keamanan di kampong. Jangan lakukan apa apa. Jaga situasi tetap kondusif,” ungkap Noldy Koten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun