Mohon tunggu...
Satrio Fachri Chaniago
Satrio Fachri Chaniago Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Magister Teknik Industri Universitas Sebelas Maret

Bercita-cita sebagai seorang akademisi dan pengajar, saya menyukai kegiatan yang berkaitan dengan pengajaran dan penelitian ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengatasi Tantangan Adopsi Sepeda Motor Listrik Melalui Standardisasi

26 Desember 2023   22:25 Diperbarui: 26 Desember 2023   22:34 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: www.gogoro.com

Pemerintah Indonesia terus mendorong upaya pengembangan ekosistem kendaraan listrik seperti sepeda motor listrik. Akan tetapi, pada kenyataannya jumlah pengguna sepeda motor listrik masih jauh dari target 11 juta unit pada tahun 2025. Mengapa hal tersebut terjadi? Apakah ada yang salah dengan program pemerintah terkait kendaraan listrik? Atau kepercayaan masyarakat terhadap teknologi baru masih rendah?

Pembahasan terkait ekosistem dan percepatan adopsi sepeda motor listrik sudah menjadi pembahasan utama Riset Grup Rekayasa Industri dan Tekno-Ekonomi (RG-RITE) Fakultas Teknik UNS sejak tahun 2019 sampai sekarang. Temuan dari RG-RITE menyatakan bahwa permasalahan lambatnya adopsi sepeda motor listrik terus saja berkutat pada beberapa kelemahan seperti pengisian baterai yang lambat, ketersediaan fasilitas pengisian yang terbatas, dan sumber energi listrik yang belum semuanya benar-benar ramah lingkungan.

Hal tersebut senada dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo yang mengungkapkan bahwa fasilitas pengisian baterai untuk sepeda motor listrik masih sangat terbatas (13/6/2023). Proses pengisian baterai sepeda motor listrik di Indonesia didorong untuk menggunakan sistem tukar baterai melalui SPBKLU. Akan tetapi, juga diungkapkan Darmawan bahwa kendala ketersediaan fasilitas adalah dikarenakan SPBKLU yang terbatas hanya untuk masing-masing merek sepeda motor listrik. Produsen sepeda motor listrik di Indonesia saat ini cenderung "ingin tampil beda" dengan inovasi produk mereka masing-masing. Sang Dirut PLN mengungkapkan bahwa hal tersebut mengarah pada terpecahnya pengembangan infrastruktur penunjang sepeda motor listrik. Hal ini bisa menjadi sangat berbahaya bagi ekosistem bisnis sepeda motor listrik dan para pengguna apabila tidak segera diatasi. Saat ini, terdapat berbagai macam tipe dan jenis baterai sepeda motor listrik di Indonesia. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna sepeda motor listrik, karena mereka harus mencari SPBKLU yang sesuai dengan tipe baterai sepeda motornya.

Baru-baru ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama dengan National Battery Research Institute (NBRI) melakukan diskusi dengan para stakeholder terkait ekosistem sepeda motor listrik. Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN sekaligus salah satu pembicara dalam diskusi, Hendro Kusumo, mengungkapkan pentingnya implementasi standardisasi pada ekosistem sepeda motor listrik untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia (9/10/2023).

Sebagaimana tercantum pada UU No. 20 Tahun 2014 bahwa standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan persetujuan semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan IPTEK untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya. Sedangkan standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua stakeholder. Terdapat banyak macam standar yang ada di dunia, beberapanya adalah ISO dan SNI yang seringkali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. ISO atau International Standard Organization merupakan badan non-pemerintah yang terdiri dari lebih dari 160 negara yang berperan dalam menetapkan standarisasi industri dan komersil di dunia. Sedangkan SNI atau Standar Nasional Indonesia merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku khusus di wilayah Indonesia.

Standardisasi dinilai penting untuk segera dilakukan agar dapat mendorong pemerataan fasilitas penunjang sepeda motor listrik dan membantu menghapuskan hambatan teknis sehingga memungkinkan kemudahan bagi pengguna untuk melakukan penukaran baterai. Selain itu, dengan implementasi standardisasi diharapkan dapat memastikan kualitas dan keamanan dari produk maupun keberjalanan sistem tukar baterai itu sendiri. Hendro Kusumo menjelaskan juga bahwa penerapan standardisasi pada ekosistem sepeda motor listrik perlu dilakukan secara bertahap. Hal tersebut mempertimbangkan juga bahwa produsen sepeda motor listrik saat ini sudah berinvestasi pada peralatan produksi dan telah memproduksi sepeda motor listrik serta komponennya secara massal. Selain itu, penerapan standardisasi yang bertahap juga sebagai bentuk kompromi antar stakeholder sehingga tidak saling merugikan.

RG-RITE UNS pada tahun 2022 lalu telah melihat masalah penerapan dan pengembangan standardisasi untuk ekosistem sepeda motor listrik. Penelitian tersebut dilakukan untuk membuat suatu model pengukuran kesiapan stakeholder dalam menerapkan standardisasi sistem penukaran baterai. Selain itu, penelitian RG-RITE UNS ini juga menghasilkan suatu alat ukur untuk menilai manfaat ekonomi dari penerapan standar sistem penukaran baterai bagi para stakeholder. Model pengukuran kesiapan yang dibuat oleh RG-RITE UNS tersebut telah mempertimbangkan empat komponen penting dalam adopsi teknologi yaitu technoware (kesiapan perangkat teknis), humanware (kemampuan sumber daya manusia), infoware (kesiapan perangkat informasi), dan orgaware (kesiapan kelembagaan dan regulasi). Kemudian, model penilaian manfaat ekonomi juga telah dibuat untuk mengetahui dampak ekonomi yang signifikan dari penerapan standar di industri baterai sepeda motor listrik.

 RG-RITE UNS melakukan ujicoba pengukuran kesiapan dan manfaat ekonomi dengan menggunakan model yang telah dirancang. Dari model pengukuran tingkat kesiapan diketahui bahwa technoware berada di tingkat kesiapan "sedang", kesiapan humanware, infoware, dan orgaware berada di tingkat kesiapan "tinggi". Kemudian, ditemukan juga bahwa nilai koefisien kontribusi teknologi (TCC) adalah 0,54 yang menunjukkan bahwa stakeholder sistem penukaran baterai sepeda motor listrik di Indonesia sudah mulai siap dan mampu untuk menerapkan standarisasi sistem penukaran baterai. Untuk model pengukuran manfaat ekonomi diketahui bahwa terdapat lima dampak signifikan terhadap industri baterai sepeda motor listrik, yaitu:

  • Spesifikasi produk yang lebih jelas
  • Manajemen kualitas lebih efektif
  • Ketersediaan produk yang lebih baik
  • Pengelolaan kesehatan/keselamatan/lingkungan yang lebih efektif, dan
  • Peningkatan kualitas produk

Model pengukuran yang telah dirancang dan diujicoba oleh tim RG-RITE UNS dapat digunakan dan dievaluasi lebih lanjut sebagai bentuk pengembangan standarisasi sistem penukaran baterai sepeda motor listrik di Indonesia. Penggunaan model pengukuran tersebut juga seterusnya dapat membantu para stakeholder dalam menerapkan standarisasi di Indonesia. Selain itu, model yang telah dibuat sangatlah mungkin untuk digunakan pada penerapan standar selain sistem penukaran baterai, sehingga model ini bisa bermanfaat bagi semua penerapan standar di Indonesia. Penggunaan model pengukuran kesiapan dan penerapan standar sistem penukaran baterai kedepannya dapat membantu perkembangan industri baterai kendaraan listrik dan perkembangan industri kendaraan listrik secara umum. Penerapan standar juga dapat menjadi bagian dari roadmap percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasi baterai di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun