Mohon tunggu...
Ignasius Yakob Mering
Ignasius Yakob Mering Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Kader Klinik Etik dan Advokasi Hukum Universitas Mulawarman Tahun 2022

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim: Manusia sebagai Wakil Tuhan

8 Agustus 2022   20:06 Diperbarui: 8 Agustus 2022   20:10 1862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia adalah ciptaan Tuhan yang dinilai sebagai ciptaan paling sempurna daripada ciptaan lainnya. Di kehidupan sehari – hari manusia pasti berinteraksi satu sama lainnya. Dalam berinteraksi pada bisa positif, bisa juga negative. Semua orang pasti ingin memiliki interaksi yang positif. Namun tidak menutup kemungkinan terjadinya interaksi negative yang membuat manusia menyalahkan satu sama lain. Padahal salah satu sifat manusia yang paling umum adalah tidak mau disalahkan. Akibat sifat ini, manusia membutuhkan seseorang yang dapat menengahi untuk mendamaikan masing-masing pihak dengan menentukan pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Orang penengah itu lah yang disebut hakim. Sebagaimana yang kita ketahui, orang yang beragama percaya bahwa yang memiliki kuasa untuk menentukan mana yang benar dan salah adalah Tuhan. Oleh karena itu hakim dapat disebut sebagai “Wakil Tuhan” di dunia.

Sebagai seorang “wakil Tuhan”, hakim diberi tugas dengan tanggung jawab yang besar oleh negara, yaitu untuk mengadili pihak yang benar dan salah. Dengan hal ini, semua orang berharap hakim memberikan keadilan untuk semua orang. Seringkali pekerjaan seorang hakim dianggap remeh oleh masyarakat. Masyarakat berbicara seolah-olah pekerjaan hakim adalah pekerjaan yang mudah, yang hanya dapat diselesaikan dengan ketukan palu. Perilaku masyarakat yang seperti itu pastinya akan menimbulkan perbuatan PMKH, yaitu Perbuatan Merendahkan Martabat dan Kehormatan Hakim. Padahal dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak akan melewatinya semudah yang dipikirkan oleh masyarakat, tetapi ada banyak hal yang menjadi tantangan yang dapat menghambat tugas seorang hakim. Menurut penulis, terdapat tantangan internal dan eksternal untuk menjalankan tugas seorang hakim. Tantangan internal adalah tantangan yang berasal dari pribadi hakim itu sendiri, seperti hakim yang dimutasi di daerah yang jauh dari asalnya sehingga jauh dari keluarganya. Lalu tantangan eksternal adalah tantangan yang berasal dari tugas atau pekerjaan seorang hakim, seperti memberikan keputusan yang adil dan pasti secara hukum.

Semua orang yang datang ke pengadilan pasti berharap akan menemukan keadilan dengan cara diadili mana yang benar dan salah. Akan tetapi pada kenyataannya, hanya dengan menentukan mana yang benar dan salah tidak selalu memberikan suatu keadilan. Peraturan yang dibuat memang dapat mendukung terciptanya kepastian hukum, tetapi belum tentu selalu menciptakan keadilan. Ada banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan selain peraturan perundang-undangan. Masalah ini adalah salah satu hal yang banyak dianggap enteng oleh masyarakat. Apalagi masyarakat memiliki pendapat tersendiri yang mana jika keputusan hakim tidak sesuai dengan pendapat mereka, maka menurut mereka hakim tersebut tidak dapat memberikan keadilan atau tidak benar. Tidak jarang hakim mendapat cibiran yang negative dari masyarakat karena hal tersebut. Fenomena tersebut bisa saja dinilai sebagai perbuatan PMKH.

Selanjutnya, dalam menjalankan tugasnya, hakim selalu menghadapi masalah setiap harinya. Sebagaimana yang kita ketahui, yang namanya masalah adalah suatu hal yang tidak ingin dihadapi oleh semua orang tetapi harus dihadapi oleh hakim setiap hari. Lambat laun seorang hakim pasti akan mengalami stress. Apalagi hakim yang dimutasi di wilayah yang jauh dari keluarga, kemungkinan hakim mengalami stress pasti tinggi karena tidak ada orang-orang terdekatnya yang dapat memberikan dukungan. Pada kondisi ini lah hakim berada di fase paling rentan terhadap godaan yang dapat menjerumuskan seorang hakim, seperti gratifikasi. Pihak – pihak tertentu pastinya memanfaatkan keadaan ini agar dapat mempengaruhi hakim dalam memberikan keputusan yang diberikan oleh hakim. Jika sudah dalam posisi ini, pasti sangat berat bagi hakim untuk menentukan pilihan, pilih kebenaran atau kebahagiaan diri?

Akibat dari fenomena-fenomena diatas, tidak sedikit masyarakat yang menjatukan dan merendahkan martabat seorang hakim, baik secara tidak langsung, seperti memberikan ujaran kebencian melalui media sosial atau internet, maupun secara langsung, seperti melakukan penyerangan terhadap hakim di dalam sidang dan diluar sidang. Masyarakat seakan menjadi paling benar. Yang awalnya mereka yang membutuhkan hakim untuk menghakimi, kini mereka yang menghakimi seorang hakim. Seolah – olah masyarakat lupa bahwa seorang hakim atau “wakil Tuhan” juga seorang manusia yang memiliki kekurangan dan kelebihan seperti manusia biasa pada umumnya. Hakim yang selalu mengemban tugas untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, bahkan hakim tidak boleh menolak perkara yang diberikan kepadanya. Akan tetapi hakim malah tidak diperlakukan adil oleh masyarakat karena hanya dipandang sebagai hakim  atau “wakil Tuhan” dan tidak memandang sisi kemanusiaannya.

Oleh karena itu melalui tulisan ini, penulis mengajak semua pembaca untuk menghargai dan memandang hakim bukan hanya sebagai wakil Tuhan tetapi juga sebagai sesama manusia. Sebagaimana sesama manusia, masyarakat harus memberikan perlakuan yang baik kepada sesama manusia. Lalu sebagai masyarakat yang baik dan patuh dengan hukum, masyarakat harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat seoranghakim, seperti bersikap sopan di pengadilan, tidak menyuap hakim dan tidak melakukan hal – hal yang termasuk dalam hal merendahkan martabat hakim atau PMKH agar dapat mendukung terciptanya lingkungan pengadilan yang baik dan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun